Muktamar NU
Perubahan Jadwal Muktamar NU Digugat ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang
Gugatan masuk dan diterima Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, tertanggal 6 Desember 2021.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jadwal pelaksanaan muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke 34 yang semula dilaksanakan 23-35 Desember 2021, berubah menjadi tanggal 17-19 Desember 2021 digugat.
Informasi dihimpun, gugatan tersebut diajukan oleh penggugat 1 KH Muhsin Abdillah dan penggugat 2 KH Basyaruddin Maisir AM.
Tergugat dalam perkara ini, Pejabat Rais ‘Aam PBNU yakni KH Miftahul Akhyar.
Gugatan masuk dan diterima Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, tertanggal 6 Desember 2021.
Poin permohonan yang diajukan antara lain, agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan dari pihak penggugat.
Lalu menyatakan rencana pelaksanaan muktamar ke-34 di Lampung tanggal 17 Desember 2021 tidak sah dan ilegal.
Kuasa hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NU pimpinan wilayah Lampung, Yudi Kusnadi membenarkan terkait gugatan tersebut.
Menurut Yudi gugatan telah diterima oleh pihak PN Tanjungkarang.
"Telah masuk dan diterima dengan Nomor Perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk, dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum," kata Yudi, Selasa (7/12/2021).
Yudi menyatakan inti dari gugatan bahwa surat yang dibuat oleh PJ Rais 'Aam itu menyalahi AD/ART.
Baca juga: Jokowi-Ma’ruf Dijadwalkan Hadiri Muktamar NU, Polda Lampung Segera Bahas Pengamanan
"Jadi tidak bisa dijadikan dasar perubahan pelaksanaan Muktamar," kata Yudi.
Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan menyatakan belum mengetahui mengenai gugatan tersebut.
Namun Hendri menilai jika benar gugatan tersebut masuk ke PN Tanjungkarang, itu merupakan hak semua orang.
"Hak semua orang maupun badan hukum untuk menggugat siapapun, tetapi saya belum konfirmasi tentang gugatan tersebut," kata Hendri.
Terkait hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor siap memberikan bantuan hukum kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar yang pada Senin (6//12/2021) digugat oleh dua kader NU di Lampung.