Muktamar NU
Perubahan Jadwal Muktamar NU Digugat ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang
Gugatan masuk dan diterima Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, tertanggal 6 Desember 2021.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunlampung, Koordinator Litigasi LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Dendy Z Finsa mengatakan dua penggugat yakni Muhsin Abdillah dan Basyaruddin Maisir mempersoalkan keputusan Rais Aam yang mengubah waktu pelaksanaan muktamar ke-34 di Provinsi Lampung.
"LBH Ansor siap menjadi kuasa hukum dari Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. Sudah menjadi tugas Ansor dan LBH Ansor untuk menjaga marwah para kiai, terlebih marwah Rais Aam yang merupakan pimpinan tertinggi di Nahdlatul Ulama," kata Dendi, di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Gugatan Muhsin dan Basyaruddin kepada KH Miftachul Akyar didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk.
Penggugat menilai, Rais Aam melakukan perbuatan melawan hukum atas keputusannya mengajukan waktu pelaksanaan muktamar dari 23-25 Desember menjadi 17 Desember 2021.
Selain memohon pengadilan membatalkan keputusan pimpinan tertinggi di NU tersebut, dua penggugat juga ingin Rais Aam dihukum dengan cara meminta maaf melalui media cetak dan elektronik baik nasional serta lokal selama tujuh hari berturut-turut.
"Dalam menyampaikan permohonan gugatan ini, Muhsin dan Basyaruddin didampingi kuasa hukum dari LBH NU Provinsi Lampung," kata Dendy.
Dendy sangat menyesalkan atas keterlibatan LBH Provinsi Lampung dalam gugatan kepada KH Miftahul ini.
Menurut Dendy, langkah advokat NU Provinsi Lampung tersebut tidak menunjukkan adab kesantrian yang dipedomani kuat kalangan nahdliyin, yakni senantiasa hormat dan tawadlu pada kiai.
"Terlebih, Rais Aam KH Miftahul Achyar adalah pemimpin Syuriyah PBNU yang merupakan pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama berdasarkan Pasal 14 Ayat (3) Anggaran Dasar NU," kata Dendy.
Meski demikian, LBH Ansor yakin, gugatan ini akan mudah dimentahkah oleh pengadilan.
Sebab, langkah KH Miftachul mengubah jadwal pelaksanaan muktamar sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
Selain sudah berpijak pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, keputusan Rais Aam juga berdasar hasil musyawarah di PBNU.
Tak hanya itu, dorongan agar ada perubahan waktu muktamar ini juga disampaikan langsung oleh sedikitnya 27 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) kepada Rais Aam di Jakarta, Senin (29/12/2021) lalu.
Penentuan waktu muktamar secara resmi juga akan ditetapkan melalui forum tertinggi yakni konferensi besar (konbes) yang hari ini digelar di Jakarta dengan mengundang seluruh pengurus PWNU, mutasyar, a’wan, syuriah, tanfidziyah, badan dan lembaga otonom di PBNU.
"Sehingga tidak ada sedikitpun ruang kesalahan dari keputusan Rais Aam ini. Meskipun KH Misftachul Akhyar merupakan pimpinan tertinggi di NU, beliau jelas sangat hati-hati dan bergerak selalu berdasar regulasi atau AD/ART. Sekali lagi, kita siap melawan gugatan ini karena sangat lemah bukti-buktinya," kata Dendy.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)