Muktamar NU

Komisi Bahtsul Masail Akan Bahas 3 Hal dalam Muktamar ke-34 NU di Lampung

Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah akan membahas tiga masalah dalam gelaran Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) 23-25 Desember 2021.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Screenshot NU Online 
Ketua Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Maudluiyyah, KH Moqsith Gazali (tengah). Komisi Bahtsul Masail akan bahas 3 hal dalam Muktamar ke-34 NU di Lampung. 

Di dalam komisi bahtsul masail maudhu’iyah ini akan membahas soal badan hukum yang masuk kategori subjek hukum atau tidak.

Misalnya, jika sebuah badan hukum atau organisasi memiliki kekayaan yang sudah sampai satu nishab atau sampai satu tahun, maka dikenakan kewajiban untuk mengeluarkan zakat atau tidak. 

“Selama ini zakat dikeluarkan oleh individu-individu Sekarang badan hukum itu wajib tidak mengeluarkan zakat? Kalau badan hukum tidak wajib berpuasa Ramadhan, tidak wajib haji, tidak wajib shalat, itu semua kita tahu. Karena kewajiban itu semua basisnya individual,” terangnya.   

Di dalam komisi ini juga akan dibahas soal perbedaan dan persamaan antara badan hukum (asy-syakhshiyyah ath-thabi’iyah) dengan manusia alamiah (asy-syakhshiyyah ath-thabi’iyah).

 “Perbedaan dan persamaan badan hukum dengan manusia secara umum itu nanti akan kita bahas. Bisakah badan hukum menjadi subjek hukum ma’ali dalam pandangan fikih,” pungkas Kiai Moqsith.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved