Pembunuhan di Lampung Selatan

Otak Pelaku Pembunuhan Gadis 15 Tahun di Lampung Selatan Terancam Hukuman Mati

Polres Lampung Selatan telah menetapkan S (15), sebagai otak pembunuhan terhadap PA (15) yang jasadnya ditemukan di sebuah rumah kosong di Sabah Balau

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin. Polres Lampung Selatan telah menetapkan S (15), sebagai otak pembunuhan terhadap PA (15) yang jasadnya ditemukan di sebuah rumah kosong di Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. 

Lebih lanjut Edwin mengatakan pihaknya akan melihat proses penyidikan selanjutnya, untuk menentukan dasar hukum kepasa tersangka S tersebut.

"Tetapi sejauh ini pasal yang kita sangkakan kepada S sama dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka Muh Tholif. Yakni pasal pembunuhan berencana dan pasal perlindungan anak," katanya.

Jadi Korban Pembunuhan

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin memastikan gadis yang ditemukan tewas di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, adalah korban pembunuhan.

Ditemukan sejumlah luka di tubuh korban berinisial PA (15).

Warga digegerkan dengan penemuan sesosok mayat gadis di sebuah rumah kosong di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (5/12/2021) lalu.

Edwin menjelaskan, berdasarkan hasil autopsi, ada pengumpalan darah di bagian belakang kepala korban.

Diduga, kepala korban terkena benturan yang cukup keras.

Edwin mengatakan, petugas forensik memastikan korban meninggal karena dibunuh.

"Keterangan dari dokter forensik menyebutkan bahwa jenazah PA meninggal karena dibunuh. Karena ditemukan sejumlah luka di tubuhnya, yakni terdapat pengumpalan darah di bagian belakang kepala korban dan beberapa luka memar di bagian intim korban," jelasnya.

Saat ini polisi masih mengejar tersangka yang identitasnya sudah diketahui.

"Berdasarkan hasil autopsi itu, tim dari Reskrim Polres Lampung Selatan bersama Tekab 308 dan jajaran Polsek Tanjung Bintang dan Diskrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang identitasnya sudah diketahui dari keterangan saksi-saksi," beber Edwin.

Petugas berhasil menangkap tersangka Muh Tholif (33), warga Jagabaya II, Bandar Lampung, Senin (13/12/2021) sekira pukul 02.00 WIB.

Saat diperiksa, ia mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Dari penyidikan sementara, alasan pelaku tega menghabisi nyawa PA karena disuruh oleh seseorang berinisial S, yang merupakan teman korban," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved