Pembunuhan di Lampung Selatan
Otak Pelaku Pembunuhan Gadis 15 Tahun di Lampung Selatan Terancam Hukuman Mati
Polres Lampung Selatan telah menetapkan S (15), sebagai otak pembunuhan terhadap PA (15) yang jasadnya ditemukan di sebuah rumah kosong di Sabah Balau
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Polres Lampung Selatan telah menetapkan S (15), sebagai otak pembunuhan terhadap PA (15) yang jasadnya ditemukan di sebuah rumah kosong di Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, S telah diamankan dan dilakukan penahanan.
Menurutnya, tersangka S sebagai otak pelaku pembunuhan terancam dikenakan pasal berlapis dan dapat terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Ya, benar. S sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan PA (15). Sudah kita lakukan penahanan," jelas Edwin, Selasa (14/12/2021) kemarin.
Dikatakannya, tersangka S menjadi otak pelaku pembunuhan. Dimana tersangka S merasa sakit hati dan cemburu dengan korban PA.
Baca juga: Gadis 15 Tahun di Lampung Selatan Jadi Korban Pembunuhan, Jasad Korban Ditemukan di Rumah Kosong
Karena, korban merebut pelanggannya yang tak lain adalah tersangka Muh Tholif.
Edwin menegaskan, untuk pasal yang ditetapkan kepada tersangka S, sama dengan pasal yang akan dikenakan pada tersangka Muh Tholif.
Pasal yang disangkakan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP sub pasal 80 ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 dan PASAL 81 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Ancaman Hukuman Pasal 340 KUHP Pidana Mati, seumur hidup, 20 tahun. Pasal 338 KHUP ancaman 15 tahun.
Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ancaman Hukuman 15 Tahun.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Gadis 15 Tahun di Lampung Selatan Mengaku Tergiur Upah Rp 500 Ribu
"Untuk ancaman pasal yang kita sangkakan kepada S, sama seperti pasal yang kita sangkakan kepada tersangka Muh Tholif. Keduanya terancam dengan pasal berlapis," katanya
"Yakni pasal pembunuhan berencana dan pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.
Edwin menjelaskan, karena ini kasusnya melibatkan anak dibawah umur sebagai pelaku berhadapan dengan hukum, pihaknya harus berhati-hati dalam menangani kasus ini.
"Iya. tersangka S ini memang masih di bawah umur, tetapi dia melakukan pelanggaran hukum.”
“Jadi kita perlu berhati-hati dalam menangani kasus ini, karena S ini masih di bawah umur," katanya.
Baca juga: Tersangka Kasus Pembunuhan di Sabah Balau Lamsel Diancam Hukuman Mati