Curat di Pringsewu

Polisi Amankan 3 Pelaku Curat di Pringsewu, Hasil Curian untuk Bersenang-senang

Tiga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) yang diamankan Polsek Pringsewu Kota telah mengakui perbuatannya terhadap penyidik kepolisian.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B C
Tiga pelaku curat di Pringsewu diamankan polisi. Telah beraksi di 10 TKP. 

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU – Tiga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) yang diamankan Polsek Pringsewu Kota telah mengakui perbuatannya terhadap penyidik kepolisian.

Ketiganya,  ETZ (18) warga Kelurahan Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, dan NV(27) warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.

Serta seorang anak dibawah umur berinisial MA (15) warga Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori mengatakan, para pelaku mengaku mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan.

Sementara ketiganya tidak mempunyai pekerjaan. Serta mengaku sulit mencari kerja.

Baca juga: BREAKING NEWS Bahayakan Petugas, 2 Pelaku Curat di Pringsewu Lampung Ditembak Polisi

"Terdesak kebutuhan uang untuk bersenang-senang," kata Ansori mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Rabu, 15 Desember 2021.

Para pelaku pencurian di 10 TKP (Tempat Kejadian Perkara) ini mengaku telah menghabiskan uang hasil kejahatan buat beli HP dan senang-senang

Beraksi di 10 TKP

Tiga pelaku pencurian curat yang diamankan petugas Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Polres Pringsewu sudah kerap melakukan aksinya.

Ketiga pelaku yakni ETZ (18), warga Kelurahan Fajaresuk, Pringsewu. NV (27), warga Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat dan MA (15) warga Pringsewu.

Baca juga: Tiga Pelaku Curat di Pringsewu Beraksi di 10 TKP, 4 di Pringsewu Kota

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Ansori mengungkapkan, ketiga pelaku ini merupakan pelaku Curat spesialis konter HP, kotak amal masjid, dan warung di wilayah hukum Polres Pringsewu.

"Hasil pemeriksaan dari penyidik, ketiganya mengaku melakukan kejahatan di 10 TKP (tempat kejadian perkara)," kata Ansori mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Rabu, 15 Desember 2021.

Dikatakannya, dari 10 TKP yang diakui para pelaku, empat TKP berada di wilayah Polsek Pringsewu Kota.

Yaitu di Kecamatan Pringsewu tiga TKP dan satu TKP Kecamatan Ambarawa.

Kemudian lima TKP berada di wilayah hukum Polsek Sukoharjo, yakni di Kecamatan Sukoharjo dan satu TKP di wilayah hukum Polsek Pagelaran, yaitu Kecamatan Pagelaran.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved