Bandar Lampung

Pengeroyokan oleh Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung, Pengamat Hukum: Diselesaikan dengan Cara Damai

Polresta Bandar Lampung masih menangani kasus perselisihan yang berujung pengeroyokan oleh seorang oknum ASN Pemerintah Kota Bandar Lampung

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
tribunlampung.co.id / dodi kurniawan
Ilustrasi pengeroyokan. Polresta Bandar Lampung masih menangani kasus perselisihan yang berujung pengeroyokan oleh seorang oknum ASN Pemerintah Kota Bandar Lampung. 

“Kalau terbawa, dapat terjadi conflict of interest atau konflik kepentingan. Insyaallah kepolisian akan profesional dalam mengani kasus ini," kata Budiyono.

Dia berharap, kasus tersebut dapat terselesaikan dengan cepat, sehingga tidak menimbulkan persepsi lain di masyarakat. 

"Saya sarankan kedua belah pihak yang bersiteru dapat damai. Sekali lagi saya katakan bahwa membawa persoalan ini ke pengadilan adalah jalan terakhir," kata Budiyono.

Senanda juga dikatakan pengamat hukum Unila lainnya, Eddy Rifai.

Menurut dia, setiap persoalan tidak mesti di bawa ke pengadilan melainkan dilakukan perdamaian perkara pidana atau restorative justice.

Upaya tersebut katanya merupakan upaya terbaik.

"Kepolisian memiliki diskresi yakni dalam memberhentikan perkara pidana karena adanya upaya perdamaian.”

“Terlebih persoalan tersebut adalah persoalan ringan yakni menyangkut utang piutang yang masuk ke perkara perdata," kata Eddy.

Sebelumnya diketahui, telah terjadi perkelahian antara dua kelompok pemuda yang ternyata terdapat anggota Polri dan ASN di Bandar Lampung.

Perkelahian dipicu kesalahpahaman terkait utang piutang untuk keperluan bisnis dari DK untuk NV, teman Bripda IR.

Perkelahian bermula di salah satu kafe di sekitar wilayah Pahoman Bandar Lampung.

Kemudian berlanjut hingga di Jalan Way Sekampung Pahoman tepatnya di depan Kafe Ikisopoto dan satu tempat kejadian perkara lagi di Jalan Jenderal Sudirman Enggal Bandar Lampung, Minggu (12 /12/2021).

"Akibat peristiwa tersebut kedua belah pihak mengalami luka, termasuk klien kami DK yang juga mengalami luka," ujar kuasa hukum DK, Randi Pratama, baru-baru ini di Bandar Lampun.

Menurut Randi, saat ini pihaknya sedang berupaya untuk melakukan mediasi dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan pihak Bripda IR.

"Saat ini klien kami sudah melakukan perdamaian dengan NV, dan sedang mengupayakan mediasi dengan Bripda IR," ujar Randi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved