Pringsewu
Tempat Rekreasi di Pringsewu Lampung Tetap Buka Saat Nataru, Cek Aturannya
Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, tempat rekreasi di Pringsewu Lampung tetap buka dengan pembatasan dan protokol kesehatan ketat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, tempat rekreasi di Pringsewu Lampung tetap buka dengan pembatasan dan protokol kesehatan ketat.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Pringsewu Jahron mengungkapkan, pembatasan tersebut mengatur berapa jumlah pengunjung.
"Diizinkan beroperasi 50 persen dari kapasitas," ungkap Jahron di sela-sela monitoring lokasi wisata di Bumi Jejama Secancanan, Senin, 20 Desember 2021.
Di samping itu, kata dia, tempat wisata diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta patuh protokol kesehatan.
Mulai dari penggunaan hand sanitizer, tempat cuci tangan dengan air mengalir, dan alat pengukur suhu tubuh/thermogun.
Baca juga: Pengembang Perumahan di Pringsewu Lampung Wajib Serahkan PSU ke Pemerintah
Jahron mengatakan, ada 33 lokasi wisata di Pringsewu. Tempat itu tersebar di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Pringsewu.
Paling banyak, kata dia, ada di Kecamatan Pringsewu, Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Gadingrejo dan Kecamatan Banyumas.
Terkait kesiapan wisata di Kabupaten Pringsewu jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Dispopar Pringsewu telah melakukan pengawasan.
Pengawasan itu untuk memastikan wisata taat dengan ketentuan pemerintah.
Di antaranya menyediakan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas pengunjung hanya 50 persen.
Baca juga: Jam Operasional Karaoke dan Restoran di Pringsewu Dibatasi saat Nataru
Ketentuan itu, kata dia, sesuai dengan Intruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor : 62 Tahun 2021 tertanggal 22 November 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, Level 1.
Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Juga Intruksi Gubernur Lampung Nomor 26 Tahun 2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang PPKM pada kriteria level 2 dan level 1.
Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di wilayah Provinsi Lampung.