Pencurian di Pringsewu
Dua Pelaku Pencurian Beras di Pringsewu Merupakan Residivis Kambuhan
Dua pelaku pencuri beras yang dilumpuhkan dengan timah panas ternyata residivis.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU – Dua pelaku pencuri beras yang dilumpuhkan dengan timah panas ternyata residivis.
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, keduanya merupakan residivis kambuhan.
Keduanya baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada bulan November 2021 kemarin.
Penjara tidak membuat keduanya kapok karena alasan desakan kebutuhan ekonomi.
"Keduanya mengaku tidak memiliki pekerjaan pasca keluar dari lembaga pemasyarakatan, jadi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari harinya mereka nekat mencuri," ujar Feabo mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Rabu, 22 Desember 2021.
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Beri Hadiah Timah Panas Dua Pencuri Beras di Pringsewu
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Keduanya terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku, helm warna hitam, besi ulir, dua aki mobil, tas warna orange, dua karung berisi 10 kg beras merk NN, 10 buah karung beras kosong, motor Honda Beat hitam, dan sebuah HP.
Serta pakaian yang dikenakan kedua tersangka saat melakukan pencurian.
Keduanya pelaku pencurian adalah Edi Wintoro alias Awie (38) warga Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dan Ridho Susanto (38) warga Kota Serang, Banten.
Baca juga: Dua Pelaku Pencurian di Pringsewu Gunakan Uang Hasil Penjualan Beras Curian untuk Beli Narkoba
Hasil Curian untuk Beli Narkoba
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, uang hasil penjualan beras curian itu telah habis dipergunakan untuk senang-senang.
"Uang hasil penjualan beras curian, juga digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu," tukas Feabo mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Rabu, 22 Desember 2021.
Kedua pelaku tidak hanya mengaku telah membobol warung mencuri beras, melainkan juga mencuri aki mobil truk parkir di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu pada awal Desember 2021 ini.
Kedua Pelaku Sempat Mengganti Kemasan Beras
Kedua tersangka pencurian beras sempat menyamarkan barang bukti kejahatan dengan mengganti kemasan karung.
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, para pelaku mengganti kemasan karung beras setelah beberapa hari melakukan pencurian.
Barang bukti beras itu sempat disembunyikan pelaku di satu rumah kos yang ada di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu.
"Setelah mengganti kemasan karung, pelaku menjualnya dengan harga Rp 7.500 per kilo gram," ungkap Feabo mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Rabu, 22 Desember 2021.
Atas penjualan beras itu, pelaku mendapat uang sebanyak Rp 2,1 juta. Lalu hasil penjualan beras dibagi rata
Masing-masing tersangka mendapatkan bagian Rp 1.050.000.
Kedua pelaku pencurian, yakni Edi Wintoro alias Awie (38) warga Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dan Ridho Susanto (38) warga Kota Serang, Banten.
Satu Pelaku Diamankan di Rumah Pacarnya
Satu dari dua pelaku pencurian beras di Kabupaten Pringsewu dijemput polisi saat sedang berada di kediaman kekasih.
Pelaku yang dijemput polisi, yaitu Ridho Susanto (38) yang merupakan warga Kota Serang, Banten.
Sementara, rekannya Edi Wintoro alias Awie (38) diamankan di rumah kos yang ada di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
"Tersangka RS (Ridho Susanto) diamankan saat sedang berada di rumah kekasihnya di Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Rabu, 22 Desember 2021.
Polisi mengamankan dua pelaku di tempat terpisah pada Selasa, 21 Desember 2021 pukul 19.00 WIB.
Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Seperti diberitakan, dua pelaku pencurian beras di Kabupaten Pringsewu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas saat hendak diamankan.
Kedua pelaku pencurian, Edi Wintoro alias Awie (38) warga Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dan Ridho Susanto (38) warga Kota Serang, Banten.
Keduanya diamankan di tempat terpisah di Kecamatan Pringsewu pada Selasa, 21 Desember 2021, sekira pukul 19.00 WIB.
"Kedua tersangka kami amankan dari dua lokasi terpisah, namun pada saat dilakukan upaya pengembangan kasus keduanya berupaya melakukan perlawanan," kata Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Rabu, 22 Desember 2021.
Selain itu, tambah Feabo, pelaku juga berupaya melarikan diri.
"Maka petugas memberikan tindakan tegas terukur dibagian kakinya," katanya mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi.
Feabo mengatakan, keduanya ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian tiga puluh karung beras atau 300 kilogram.
Pencurian itu dilakukan pelaku di sebuah warung milik korban Daryono (46) di Kelurahan Pringsewu Timur, Senin 7 Desember 2021 sekira pukul 00.30 WIB.
Akibat pencurian itu korban kehilangan 30 karung beras seberat 300 kilogram atau senilai Rp 3 juta.
Keduanya masuk ke warung setelah terlebih dahulu membobol gembok dengan menggunakan besi ulir.
Saat melakukan pencurian, keduanya sempat terekam CCTV. Mereka terlihat santai saat menggasak puluhan karung beras dari dalam toko.
Lalu mengangkutnya dengan sepeda motor. Rekaman CCTV perbuatan kedua pelaku sempat viral di media sosial.
(Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan C )