Korupsi Benih Jagung di Lampung
Dugaan Korupsi Benih Jagung, Pengusaha di Lampung Ini Disebut Minta Insentif Rp 2.500 per Kg
Majelis hakim menanyakan apakah Imam Mashuri pernah bertemu Ilham Mendrofa, pengusaha distributor benih jagung?
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Waktu itu saya ketemu Ilham Mendrofa. Semua tau dia orang kuat yang punya akses ke semua kepala dinas. Saya tau Ilham ini dari Saudara Adi Widiarto. Dia adalah manajer dari perusahaan Ilham, dan Ilham itu adalah distributornya. Sebelumnya saya tidak mengenal Ilham Mendrofa," beber Imam.
Pada tahun 2017, Imam mendapatkan tiga kontrak proyek tanpa melalui proses lelang.
"Yang pertama Bima Uri, yang kedua Asia, dan yang ketiga Bima Uri lagi," sebut Imam.
Saat ditanya jaksa apakah Imam sempat dikenalkan oleh Edi Yanto kepada Herlin (alm) selaku ketua pejabat pembuat komitmen (PPK), Imam menampiknya.
"Bohong. Demi Allah saya gak pernah dikenalkan sama sekali, Pak," cetusnya.
Jaksa kembali menanyakan, apakah dalam menggarap pekerjaan ini Imam pernah memberikan sesuatu kepada terdakwa Edi Yanto.
"Tidak pernah memberikan sesuatu. Saya memberikan uang di bawah Rp 20 juta itu untuk operasional, sebagai ucapan terima kasih. Kalau ke Ibu Herlin kasih Rp 10 juta," kata Imam.
Pada tahun 2018, Imam mengaku dihubungi oleh BPK terkait pengadaan benih jagung.
Dalam pemeriksaan tersebut, Imam diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp 1,6 miliar.
Imam sempat mempertanyakan alasan mengembalikan uang yang menurutnya tidak sedikit.
"Kata Pak Edi, ‘Kontrak kerja kita ternyata ilegal, jadi harus mengembalikan uang Rp 1,6 miliar’," sebut Imam.
Mendengar jawaban itu, jaksa kembali menanyakan apakah Imam sudah menjelaskan ke BKP dan KPK bahwa pengadaan benih jagung tersebut telah selesai.
"Itu yang saya jelaskan juga, dan jujur itu sangat berat saya kembalikan. Karena uang Rp 1,6 miliar itu besar sekali. Iya itu uang PT Dempo murni," terang Imam.
Namun, kesaksian Imam Mashuri mengenai pernyataan kontrak ilegal dibantah oleh Edi Yanto.
Edi mengaku tidak pernah menyatakan kontrak ilegal.