Korupsi Benih Jagung di Lampung

Dugaan Korupsi Benih Jagung, Pengusaha di Lampung Ini Disebut Minta Insentif Rp 2.500 per Kg

Majelis hakim menanyakan apakah Imam Mashuri pernah bertemu Ilham Mendrofa, pengusaha distributor benih jagung?

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung digelar di PN Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (30/12/2021). 

"Sebenarnya saya tidak bicara seperti itu, tapi benihnya (yang ilegal). Karena saat itu BPK memeriksa berdasarkan asas kepatuhan. Karena tidak patuh, makanya dinyatakan benihnya ilegal," kata Edi.

Jaksa menanyakan, apakah di tahun 2017 Edi mengetahui bahwa PT Argo Dempo Utama tercatat sebagai produsen distributor benih jagung.

"Saya tidak tahu, tidak mengetahui, Yang Mulia," ucap Edi.

Edi mengatakan, anggaran pengadaan benih jagung tersebut sebesar Rp 140 miliar.

"Menurut Saudara Edi, nilai tersebut besar atau memang biasa di pertanian?" tanya jaksa.

Edi menjawab bahwa nominal anggaran tersebut memang besar.

"Lalu bagaimana dengan pengawasan anggaran yang sebesar itu?" tanya jaksa.

Edi mengaku sudah membentuk tim sesuai dengan jabatannya selaku kepala dinas.

Namun menurut Edi, laporan dari tim tersebut tidak sampai ke dirinya.

"Laporan itu hanya batas ke PPK, tidak sampai ke saya," ujar Edi.

Ketua majelis hakim Hendro Wicaksono menyatakan sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (6/1/2022) mendatang.

"Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa," kata Hendro.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved