Bandar Lampung

Sepanjang 2021 Terjadi 239 Kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Lampung

Direktur Eksekutif LAda DAMAR Sely Fitriani mengatakan, kasus asusila mendominasi dengan 179 kasus. Kemudian disusul kekerasan dalam rumah tangga.

Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi
Ilustrasi - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung selama 2021 mencapai 239 kasus. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung dalam kurun Januari-Desember 2021 mencapai 239 kasus.

Direktur Eksekutif LAda DAMAR Sely Fitriani mengatakan, kasus asusila mendominasi dengan 179 kasus.

Kemudian disusul kekerasan dalam rumah tangga dengan 35 kasus.

Dilanjutkan 9 kasus pembunuhan, 5 kasus penganiayaan, dan 5 kasus perampokan.

Baca juga: Polsek Menggala Amankan Pelaku Kekerasan pada Anak di Bawah Umur

“Angka tersebut menunjukkan bahwa di Lampung setiap bulan terjadi 20 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak atau setiap minggu terjadi lebih dari 5 kasus,” kata Sely dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/1/2022).

Berdasarkan kategori usia korban, 170 kasus berusia anak (kurang dari 18 tahun).

Anak rentan mengalami kekerasan dikarenakan anak dianggap sebagai pihak yang tidak berani melakukan serangan atau perlawanan ketika mengalami kekerasan, dan juga belum memiliki nalar yang cukup atas peristiwa yang terjadi.

Kerentanan terhadap anak juga sering kali terjadi karena orangtua yang kurang waspada terhadap lingkungan sosialnya, dan adanya pembiaran ketika terjadi perubahan pada perilaku anak-anaknya.

Untuk kategori usia pelaku berbanding terbalik dengan korban.

Baca juga: Kunjungi Metro, Menteri Pemberdayaan Perempuan Minta Pelaku Kekerasan Ditindak

Pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak hanya ada 25 pelaku yang tergolong usia anak.

Sebanyak 208 pelaku berusia di atas 18 tahun atau usia dewasa.

Angka Ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung dilakukan oleh laki-laki dewasa.

Pelaku asusila didominasi orang terdekat, seperti tetangga, ayah kandung, ayah angkat, kakak kandung, kakak angkat, guru, guru ngaji, pacar, teman, dan majikan.

Berdasarkan wilayah kejadian kekerasan terhadap perempuan, tertinggi terjadi di Kota Bandar Lampung sebanyak 47 kasus.

Kemudian disusul Lampung Timur 34  kasus, Tulangbawang 21 kasus, Lampung Tengah 20 kasus, Tanggamus 17 kasus, Lampung Utara 16 kasus, Lampung Selatan dan Way Kanan masing-masing 15 kasus, Pesawaran 11 kasus, Pringsewu 7 kasus, Mesuji 5 kasus, serta Lampung Barat dan Metro masing-masing 2 kasus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved