Bandar Lampung

Sepanjang 2021 Terjadi 239 Kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Lampung

Direktur Eksekutif LAda DAMAR Sely Fitriani mengatakan, kasus asusila mendominasi dengan 179 kasus. Kemudian disusul kekerasan dalam rumah tangga.

Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi
Ilustrasi - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung selama 2021 mencapai 239 kasus. 

Lalu di luar wilayah Lampung (Palembang, Riau, Pangkal Pinang, dan Malaysia) 10 kasus dan tidak diketahui 17 kasus.

Bandar Lampung menjadi wilayah tertinggi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi logis dikarenakan angka kejadian kriminalitas tertinggi di perkotaan.

Hal ini didukung dengan mudahnya memperoleh data di Bandar Lampung, masyarakatnya lebih terbuka dan berani mengungkap kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di sekitarnya atau yang menimpa dirinya, serta tersedia sarana dan prasarana yang memadai sehingga memudahkan penjangkauan kasus dibanding daerah lain. 

Perempuan pekerja migran dan anak di Lampung masih sangat rentan menjadi korban perdagangan orang.

Tercatat 17 perempuan pekerja migran Indonesia menjadi korban TPPO dan kekerasan berbasis gender.

Hal itu karena mayoritas pekerja migran adalah perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga, dan mudah berpindah-pindah majikan hingga tidak terpantau lagi keberadaannya.

"Kerentanan pekerja migran dalam tiap tahapan migrasi dan berbagai persoalan pelanggaran HAM pada saat bekerja dan kembali ke Tanah Air masih menjadi persoalan keseharian yang dialami oleh perempuan pekerja migran," jelasnya.

( Tribunlampung.co.id / Jelita Dini Kinanti )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved