Lampung Barat
Wabup Mad Hasnurin Lantik 28 Pejabat di Lingkungan Pemkab Lampung Barat
Wabup Lampung Barat Mad Hasnurin melantik 28 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Wabup Lampung Barat Mad Hasnurin melantik 28 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Lampung Barat.
Pelantikan tersebut berlangsung di aula Kagungan Setkab Lampung Barat pada Senin (3/1/2022).
Dalam sambutannya, Mad Hasnurin mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah menjadi rujukan pihaknya dalam kegiatan pelantikan tersebut.
"PP Nomor 18 Tahun 2016 dikeluarkan dengan tujuan untuk optimalisasi, efisiensi, dan efektivitas jalannya pemerintahan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di daerah," ujar Hasnurin.
Ia menambahkan, PP Nomor 18 tahun 2016 ini, merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
"Di mana hal itu merupakan kebijakan yang mengatur kelembagaan dan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," kata dia.
Dengan berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2016, lanjut dia, maka menjadi acuan Pemkab Lampung Barat sebagai dasar hukum dalam melaksanakan pembentukan OPD.
"Dalam PP tersebut menjelaskan pula urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang tertuang dalam pasal 21," terang Hasnurin.
Hasnurin menyampaikan, dalam rangka meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Pemkab Lampung Barat, maka perlu dilakukan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil pada jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), maka dari itu Kesbangpol mengalami perubahan menjadi Badan," jelas dia.
Lalu, ia melanjutkan, berdasarkan PP Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Rumah Sakit menjadi UPTad di bawah Dinas Kesehatan.
"Serta Permendagri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," sambungnya.
Terkait hal tersebut, Hasnurin menekankan tentang pengertian dari organisasi itu sendiri.
"Organisasi merupakan kesatuan sosial yang dikoordinasikan secara sadar dengan batasan yang reaktif, bekerja terus-menerus untuk mencapai tujuan," terangnya.
"Organisasi juga berisikan orang yang mempunyai aktivitas yang jelas guna mencapai tujuan organisasi tersebut," tambah dia.
Melalui kegiatan pelantikan tersebut, Hasnurin menyampaikan harapannya.