Bandar Lampung
Ditjen Pajak Siap Dampingi Wajib Pajak pada Program PPS
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap mendampingi wajib pajak yang akan mengikuti PPS.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Kiki Novilia
Bisa melalui helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada senin s.d Jumat pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.
Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.
Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak.
Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini.
Lebih lanjut, mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial ditjen pajak (Instagram, facebook, twitter, tiktok, dan linkedin), situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya.
Baca juga: Mau Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Cek Lokasinya
Dapatkan informasi lebih lanjut mengenai PPS di laman landas https://pajak.go.id/pp.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ditjen-Pajak-Siap-Dampingi-Wajib-Pajak-pada-Program-PPS.jpg)