Lampung Utara

Sidang Lanjutan Gratifikasi Lampung Utara di PN Tanjungkarang, JPU KPK Hadirkan 4 Saksi

Empat orang saksi dihadirkan JPU KPK dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi Pemkab Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Joeviter Muhammad
Empat orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, Rabu (5/1/2022). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Empat orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi Pemkab Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, Rabu (5/1/2022).

Tiga saksi dihadirkan langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, yakni Fria Apris Pratama, Taufik Hidayat dan Hendri Yandi Irawan.

Sementara saksi Syahbudin, mantan Kadis PUPR Lampura hadir melalui daring dari lapas Kalianda.

Dalam persidangan, JPU menanyakan seperti apa hubungan Taufik Hidayat dengan terdakwa Akbar Tandaniria.

Taufik mengungkapkan jika dirinya sudah lama mengenal dengan terdakwa. Perkenalan itu sudah terjalin sejak bangku sekolah. 

Baca juga: KPK Periksa 3 Saksi Terkait Tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara

"Awalnya berkenalan, saya kenal lebih dahulu dengan sepupu Akbar," kata Taufik.

Dari perkenalan tersebut maka terjalin lah hubungan persahabatan. Sehingga didalam proses pertemanan itu terjalin pengangkatan saudara. 

"Hubungan persahabatan kami ini diperkuat dengan mengangkat saudara. Dilanjutkan dengan kuliah di Tahun 1996 sampai 1997," kata Taufik.

Taufik menyebut tahu dengan Syahbudin sekitar tahun 2015. Saat itu Bupati Lampung Utara yakni Agung Ilmu Mangkunegara. 

Sebelum menjadi Kadis PUPR, Syahbudin menjabat Sekretaris di Dinas PUPR.

Baca juga: Adik Mantan Bupati Lampung Utara Didakwa Jaksa KPK Rugikan Negara Rp 89 Miliar

Lalu JPU bertanya, apakah dirinya mengetahui proses Syahbudin menjadi Kadis PUPR. 

"Saya tidak ingat. Saya ingat ketemu Akbar dirumahnya saat itu saya dihubungi Agung melalui telpon," kata Taufik.

Taufik menjelaskan saat itu Agung meminta dirinya untuk menghubungi Akbar Tandaniria.

"Dia (Akbar) bilang tolong hubungi Syahbudin untuk menemui dirinya dihari Minggu. Itu tahun berapa saya lupa. Di tahun 2014 sepertinya," kata Taufik. 

Lanjut Taufik, setelah itu tidak ada komunikasi dirinya dan Syahbudin.

Menurut Taufik, pertemuan itu kembali terjadi ketika pelaksanaan proyek. 

"Saat itu saya enggak tahu pasti soal arahan, saya tahu soal pelaksanaan sudah ditentukan fee untuk rekan itu komunikasi yang sudah terjalin," kata Taufik.

Setelah itu dirinya pun koordinasi dengan Syahbudin, ketika itu tidak sengaja Taufik bertemu Syahbudin di Rumah Dinas Bupati. 

Dan disitu Syahbudin menyampaikan ke dirinya apabila pelaksanaan proyek akan segera dimulai. 

"Saya bilang saya cek dulu tim ini karena saya belum pulang ke Bandar Lampung dan bertemu dengan Akbar," kata Taufik.

Saat itu Taufik berkoordinasi dengan Syahbudin menyampaikan agar tim jangan di lupakan untuk diberi proyek. 

"Pembagian alokasinya setelah ketemu Akbar, dia bilang didata dan jangan sampai lewat kewajiban (fee) nya," kata Taufik.

Usai mendapati data-data relawan yang sudah terdaftar untuk mengerjakan proyek, Syahbudin memerintahkan Taufik agar menarik fee proyek sebesar 20 persen kepada relawan. 

Dirinya juga sempat dititipkan sejumlah uang fee dari relawan untuk diserahkan ke Syahbudin.

"Karena relawan ini susah menemui Syahbudin, akhirnya fee itu dititipkan ke saya. Sebenarnya fee itu nantinya tujuannya diserahkan ke Akbar," kata Taufik. 

Sepengetahuan Taufik, fee sekitar 20 persen itu tidak semua diserahkan ke Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Fee tersebut dibagi lagi dengan persentase 15 persen diberikan ke Akbar, sedangkan 5 persennya untuk operasional Syahbudin. 

Taufik mengungkapkan, dalam pemberian proyek ke relawan itu ada pembagian empat simpul.

"Nama namanya sudah ada. Saya sampaikan ke Syahbudin jangan sampai enggak dapat dan disesuaikan oleh mereka," kata Taufik.

Pada perjalanan nya, relawan-relawan itu tidak bisa menyetor di awal.

Namun bisanya menyetor di akhir pengerjaan.

"Itu di tahun 2016, relawan belum ada duitnya. Jadi mereka minta dibayar di belakang. Saya sampaikan ke Akbar bahwa pembayaran mereka itu bisa di percaya," kata Taufik.

Selama tiga tahun, 2015, 2016 dan 2017 dirinya mendapat penitipan untuk menarik beberapa fee proyek. 

Di tahun 2015 Taufik menyerahkan fee dari penitipan simpul ini sebesar Rp 5,4 miliar dengan nilai proyek sebesar Rp 18 miliar. 

Pemberian ini dilakukan secara bertahap di rumah Akbar yang berada di Bandar Lampung. 

"Kemudian di tahun 2016 saya menyerahkan fee sebesar Rp 9 miliar. Di tahun 2017 penyerahan sebesar Rp12 miliar," kata Taufik.

Dalam penyerahan di tahun 2017 ini, lanjut Taufik waktu itu Akbar lagi benar-benar butuh dan meminta menyerahkan uang sebesar Rp2,5 miliar dahulu. 

"Waktu itu ada kemacetan pembayaran dan kemudian Akbar bilang dia perlu. Bulan Oktober saya serahkan Rp 1 miliar," kata Taufik.

Taufik pun menjelaskan selain memberikan penitipan fee ke Akbar dirinya juga pernah menyerahkan ke Syahbudin. 

"Untuk di tahun 2015 itu saya serahkan Rp1,5 miliar dari penarikan fee empat simpul. Lalu di tahun 2016 sebesar Rp2,9 miliar simpulnya masih sama," kata Taufik.

Seluruh kesaksian Taufik Hidayat dalam sidang tersebut dibenarkan oleh saksi Syahbudin. "Benar pak jaksa," kata Syahbudin.

Sementara itu, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan dalam persidangan saksi Taufik menyampaikan ada biaya yang diberikan untuk pengurusan DID dan DAK.

Biaya pengurusan DID Rp 50 miliar, sebesar Rp 3 miliar. Sedangkan untuk mengurus DAK dengan pagu anggaran Rp 7 miliar sebesar Rp 300 juta.

"Itu menurut Taufik permintaan dari pihak kementerian keuangan, atau orang perwakilannya. Tapi tadi saya tanya beberapa nama dia tidak paham," kata Taufik.

Taufiq menambahkan, mengenai keterangan saksi Fria Apris Pratama, yang juga diminta Syahbudin untuk menyiapkan uang Rp 1 miliar belum diterangkan dengan jelas di persidangan.

Namun dalam sidang selanjutnya, Taufiq belum dapat memastikan berapa orang saksi yang akan dihadirkan. "Kita lihat dulu," kata Taufiq.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Adik Eks Bupati Lampung Utara, PN Tanjungkarang Tetapkan Jadwal Sidang

Ketua Majelis Hakim Efianto menyatakan sidang atsa terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara akan dilanjutkan kembali, Rabu (12/1/2022).

"Selanjutnya kita akan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU," kata Efianto.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved