Berita Terkini Nasional
Anak Disekap di Sumedang, Polisi Tetapkan Pemilik Rumah sebagai Tersangka
Kepolisian Resor Sumedang menetapkan S, pemilik rumah tempat anak berusia 5 tahun disekap di Anggrek Regency, Sumedang Utara, sebagai tersangka.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Resor Sumedang menetapkan S, pemilik rumah tempat anak berusia 5 tahun disekap di Anggrek Regency, Sumedang Utara, Sumedang, Kamis (6/1/2022), sebagai tersangka.
"Setelah penyelidikan dan penyidikan intensif, kami tetapkan S sebagai tersangka pelaku penyekapan anak di Sumedang Utara," kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robyanto, di Aula Tribrata Mapolres Sumedang.
Eko memerinci peristiwa yang terjadi dalam kasus tersebut.
Menurutnya, S sengaja meninggalkan korban bernama Rizky di dalam rumah dalam keadaan badannya dirantai ke velg mobil dan teralis besi.
Namun, sebelum pergi meninggalkan korban di rumah tersebut, S menyalakan kompor dengan maksud memasak sepanci air.
Baca juga: Mengaku Staf Intel Kejati Bengkulu, 3 Orang Minta Uang ke Dinas Pertanian Mukomuko Viral di Medsos
Kompor itu tidak sempat dimatikan sehingga ketika air di dalam panci habis, api yang membakar panci menimbulkan asap.
"Asap itu diketahui tetangga sehingga tetangga masuk ke rumah itu untuk memadamkan api."
"Para tetangga kemudian menemukan anak tersebut dalam keadaan telentang," katanya.
Polres, yang menerima laporan itu, segera terjun ke lokasi dan sigap melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi.
"Kami langsung bawa korban untuk dilakukan visum."
Baca juga: Aksi Pencurian Ban Serep Truk di Rest Area 102 Tol Cipali Viral di Medsos
"Hasil visum menunjukkan bahwa betul ada tindak kekerasan yang dialami korban," ucap Kapolres.
Eko mengatakan penyelidikan dilakukan sejak kejadian itu dilaporkan pada Rabu siang (5/1/2022).
Hingga pukul 20.30 semalam, polisi telah mendapatkan dua alat bukti.
Kemudian pada Kamis pagi sekitar pukul 08.30, polisi melakukan gelar perkara dan mendapatkan tambahan bukti lain.
Di antara alat bukti yang diamankan polisi adalah rantai, velg mobil, pakaian yang dipakai korban, dan alas tempat korban dibaringkan.