Berita Terkini Nasional

Anak Disekap di Sumedang, Polisi Tetapkan Pemilik Rumah sebagai Tersangka

Kepolisian Resor Sumedang menetapkan S, pemilik rumah tempat anak berusia 5 tahun disekap di Anggrek Regency, Sumedang Utara, sebagai tersangka.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Dedi Sutomo
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Anak Disekap di Sumedang, Polisi Tetapkan Pemilik Rumah sebagai Tersangka. 

"Kami mempersangkakan tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang 23 tahun 2002."

"Juga dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Eko.

Eko mengatakan, meski sudah ada tersangka yang ditetapkan, penyidikan akan terus berlangsung, termasuk ke sekolah di mana korban dikatakan pernah bersekolah.

"Segala kemungkinan masih bisa terjadi," katanya. (*)

Videografer Tribunlampung.co.id / Wahyu Iskandar

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved