Berita Terkini Nasional
Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk saat Kawal Ambulans ke Rumah Sakit
Seorang pengendara sepeda motor yang mengawal ambulans pengantar pasien darurat meninggal dunia akibat kecelakaan tabrak dengan truk
Terkait dengan video viral yang memperlihatkan pengendara motor yang ditilang karena mencoba membantu membukakan jalan bagi ambulans, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan memberikan tanggapannya.
"Sebenarnya ya polisi kan ada prioritas ya. Mungkin pada saat itu masyarakat punya inisiatif untuk mengawal, karena dalam situasi macet mungkin ya, situasi yang sangat crowded," kata Aan.
"Kalau ditilang sih memang bisa ditilang. Cuma kan sebaiknya tidak ditilang lah, biarkan dulu. Secara etikanya lah, etikanya ya," ujar dia.
Aan mengatakan, undang-undang memang mengatur bahwa masyarakat sipil tidak boleh melakukan pengawalan.
Namun, menurut dia, polisi seharusnya lebih peka dengan situasi di lapangan saat mengambil keputusan.
"Pada situasi kapan harus menilang. Kan kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop, tidak ditilang. Karena prioritasnya," kata Aan.
Minta bantuan polisi
Agar kejadian serupa tidak kembali terulang, menurut Aan, masyarakat harus memahami bahwa ambulans yang membawa pasien atau jenazah merupakan kendaraan prioritas.
Sehingga, ambulans harus tetap diberikan jalan.
Namun demikian, apabila keadaan jalan memang macet total dan situasinya darurat, maka masyarakat dapat meminta bantuan polisi untuk membukakan jalan atau melakukan pengawalan.
"Kalau ada kasus seperti itu, silakan (hubungi polisi). Masyarakat yang membutuhkan pengawalan tersebut silakan minta bantuan polisi," kata Aan.
Baca juga: Bawa Pasien Darurat, Ambulans Terhalang Mahasiswa Demo Viral di Medsos
"Kadang (jalanan) sudah crowded sekali, sudah tidak bisa bergerak sama sekali, ya silakan menghubungi polisi terdekat untuk minta dibukakan jalan, kalau itu emergency; bawa orang sakit dan sebagainya," imbuhnya.(*)
(Videografer Tribunlampung.co.id / Rio Angga Saputra)