Bandar Lampung
Remaja di Bandar Lampung Jadi Korban Asusila Ayah Tirinya, Begini Kata LPA
Ketua LPA Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa meminta kepolisian bertindak tegas. Terlebih, korban menjadi korban asusila ayah tirinya sendiri.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus asusila yang dialami seorang remaja putri di Bandar Lampung mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa meminta kepolisian bertindak tegas.
Terlebih, korban menjadi korban asusila ayah tirinya sendiri.
"Apalagi jika korban adalah anaknya dan masih dalam status di bawah umur," kata dia, Jumat (6/1/2022).
Baca juga: Digerebek Warga Berbuat Asusila, Sejoli Dihukum Merangkak di Parit Viral di Medsos
"Dimana harusnya korban sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua itu sendiri," imbuhnya.
Dikatakannya, hukuman yang sesuai akan mencegah terjadinya kasus serupa.
"Juga untuk memberikan efek jera terhadap pelaku," kata dia.
Selama 9 Tahun
Seorang remaja putri berinisial S (18) menjadi korban asusila.
Mirisnya, perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, N (67).
Warga Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung itu mengalami perbuatan tak senonoh dari sang ayah berulang-ulang sejak berusia sembilan tahun atau masih duduk di bangku SD.
Kini N terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: VIRAL Sejoli Dihukum Merangkak di Parit Seusai Digerebek Warga Berbuat Asusila
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana, melalui Wakasatreskrim Iptu Djoni Apriyadi, menjelaskan, perbuatan N baru terungkap setelah korban melapor kepada ibunya.
Mengetahui anaknya jadi korban asusila selama sembilan tahun, ibu korban lantas melapor ke aparat kepolisian.