Bandar Lampung
Remaja di Bandar Lampung Jadi Korban Asusila Ayah Tirinya, Begini Kata LPA
Ketua LPA Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa meminta kepolisian bertindak tegas. Terlebih, korban menjadi korban asusila ayah tirinya sendiri.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Tersangka kami amankan tadi malam (Kamis) setelah menerima laporan dari ibu korban," kata Djoni, Jumat (7/1/2022).
Djoni menjelaskan, N pertama kali melakukan perbuatan asusila itu saat korban berusia sembilan tahun.
Aksinya berlanjut hingga awal Januari 2022.
Baca juga: Gadis di Pringsewu Lampung 9 Tahun Jadi Korban Asusila Ayah Tiri
Menurut Djoni, korban baru buka suara lantaran selama ini selalu diancam ayah tirinya.
"Diancam, N akan pisah dengan ibu korban jika sampai diberi tahu," jelas Djoni.
Ancaman lainnya, lanjut Djoni, pelaku akan menyebarkan video asusila yang dilakukannya terhadap korban.
Ancaman itulah yang membuat korban sebelumnya enggan melaporkan ke ibu kandungnya.
"Pelaku nikah siri dengan ibu korban sembilan tahun lalu," beber Djoni.
Menurut Djoni, tersangka bakal dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka N mengakui perbuatannya.
Ia melakukan perbuatan itu saat kondisi rumah kosong.
N menyebut perbuatan asusila dilakukan pada pagi hingga sore hari.
"Jam-jam itu cuma saya berdua sama anak saya. Ibunya dagang di pasar," kata N.
N mengaku, awalnya ia mengajak korban menonton video porno.
Namun, N membantah jika perbuatan asusila tersebut sempat direkam olehnya menggunakan ponsel.
"Gak direkam. Itu cuma ancaman supaya dia nurut dan tidak memberi tahu ibunya," tutur N.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer / Muhammad Joviter )