Bandar Lampung
Remaja di Bandar Lampung Jadi Korban Asusila Ayah Tirinya, Begini Kata LPA
Ketua LPA Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa meminta kepolisian bertindak tegas. Terlebih, korban menjadi korban asusila ayah tirinya sendiri.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus asusila yang dialami seorang remaja putri di Bandar Lampung mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa meminta kepolisian bertindak tegas.
Terlebih, korban menjadi korban asusila ayah tirinya sendiri.
"Apalagi jika korban adalah anaknya dan masih dalam status di bawah umur," kata dia, Jumat (6/1/2022).
Baca juga: Digerebek Warga Berbuat Asusila, Sejoli Dihukum Merangkak di Parit Viral di Medsos
"Dimana harusnya korban sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua itu sendiri," imbuhnya.
Dikatakannya, hukuman yang sesuai akan mencegah terjadinya kasus serupa.
"Juga untuk memberikan efek jera terhadap pelaku," kata dia.
Selama 9 Tahun
Seorang remaja putri berinisial S (18) menjadi korban asusila.
Mirisnya, perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, N (67).
Warga Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung itu mengalami perbuatan tak senonoh dari sang ayah berulang-ulang sejak berusia sembilan tahun atau masih duduk di bangku SD.
Kini N terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: VIRAL Sejoli Dihukum Merangkak di Parit Seusai Digerebek Warga Berbuat Asusila
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana, melalui Wakasatreskrim Iptu Djoni Apriyadi, menjelaskan, perbuatan N baru terungkap setelah korban melapor kepada ibunya.
Mengetahui anaknya jadi korban asusila selama sembilan tahun, ibu korban lantas melapor ke aparat kepolisian.
"Tersangka kami amankan tadi malam (Kamis) setelah menerima laporan dari ibu korban," kata Djoni, Jumat (7/1/2022).
Djoni menjelaskan, N pertama kali melakukan perbuatan asusila itu saat korban berusia sembilan tahun.
Aksinya berlanjut hingga awal Januari 2022.
Baca juga: Gadis di Pringsewu Lampung 9 Tahun Jadi Korban Asusila Ayah Tiri
Menurut Djoni, korban baru buka suara lantaran selama ini selalu diancam ayah tirinya.
"Diancam, N akan pisah dengan ibu korban jika sampai diberi tahu," jelas Djoni.
Ancaman lainnya, lanjut Djoni, pelaku akan menyebarkan video asusila yang dilakukannya terhadap korban.
Ancaman itulah yang membuat korban sebelumnya enggan melaporkan ke ibu kandungnya.
"Pelaku nikah siri dengan ibu korban sembilan tahun lalu," beber Djoni.
Menurut Djoni, tersangka bakal dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka N mengakui perbuatannya.
Ia melakukan perbuatan itu saat kondisi rumah kosong.
N menyebut perbuatan asusila dilakukan pada pagi hingga sore hari.
"Jam-jam itu cuma saya berdua sama anak saya. Ibunya dagang di pasar," kata N.
N mengaku, awalnya ia mengajak korban menonton video porno.
Namun, N membantah jika perbuatan asusila tersebut sempat direkam olehnya menggunakan ponsel.
"Gak direkam. Itu cuma ancaman supaya dia nurut dan tidak memberi tahu ibunya," tutur N.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer / Muhammad Joviter )