Pringsewu

126 Pekon di Pringsewu Digelontor Dana Rp 181 Miliar, Polisi Ingatkan SOP

Diungkapkan Budi, perolehan anggaran setiap pekon/desa di Pringsewu ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021.

edunews.id
Ilustrasi. Sebanyak 126 pekon di Kabupaten Pringsewu digelontor dana Rp 181.635.621.300. 

Feabo mengungkapkan, Pekon Way Kunyir menerima kucuran APB sebesar Rp 1.584.568.227. 

Dana tersebut berasal dari beberapa sumber, antara lain Dana Desa sebesar Rp 995.761.000, bagi hasil pajak dan retribusi Rp 18.763.227, alokasi dana pekon Rp 512.620.000, dan pendapatan lain-lain Rp 57.423.000.

Tersangka diduga mengelola pendapatan dan belanja pekon tidak sesuai dengan ketentuan untuk kepentingan pribadi.

"Dalam pelaksanaannya tersangka diduga melakukan pengelolaan dana desa tidak sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujarnya.

Tersangka selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) mengelola APB tanpa melibatkan bendahara. 

Modus pelaku menguntungkan diri sendiri antara lain membuat nota belanja fiktif dan markup harga barang.

"Setelah dilakukan penghitungan oleh tim audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu terdapat kerugian negara sebesar Rp 280.951.178," katanya.

Suparman dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara. 

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved