Pringsewu

126 Pekon di Pringsewu Digelontor Dana Rp 181 Miliar, Polisi Ingatkan SOP

Diungkapkan Budi, perolehan anggaran setiap pekon/desa di Pringsewu ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021.

edunews.id
Ilustrasi. Sebanyak 126 pekon di Kabupaten Pringsewu digelontor dana Rp 181.635.621.300. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sebanyak 126 pekon di Kabupaten Pringsewu digelontor dana Rp 181.635.621.300 pada 2022.

Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan Keuangan dan Aset Pekon (PPKAP) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Pringsewu Budi Santoso mengungkapkan, total anggaran itu bersumber dari dana desa (DD) dan alokasi dana pekon (ADP).

Rinciannya, DD sebesar Rp 122.633.341.000 dan ADP Rp 59.002.280.300.

Diungkapkan Budi, perolehan anggaran setiap pekon/desa di Pringsewu ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, dimana alokasi sebesar 40 persen digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT).

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa di Lampung Utara, Polisi Tahan Kades Gunung Besar

Kemudian, 20 persen untuk kebutuhan pangan hewani dan nabati, 8 persen untuk penanganan Covid/bencana, dan sisanya untuk kegiatan lain.

Kaitan dengan DD ini, Budi mengingatkan supaya kepala pekon dapat menjalankan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak tersandung masalah hukum.

"Sebetulnya pembinaan tidak kurang-kurang, baik itu dari camat, dari PMP, maupun inspektorat, dan bimbingan dari kejaksaan," katanya, Minggu (9/1/2022).

Sementara itu, Kepala Polres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengingatkan kepada para kepala pekon untuk mempergunakan dana desa dengan sebaik-baiknya.

"Tentunya SOP (standard operating procedure) yang sudah ditetapkan dipenuhi dengan sebaik-baiknya,” kata Rio.

Baca juga: Oknum Kades Gunung Besar Lampung Utara Dibui Diduga Korupsi Dana Desa

Dia memastikan aparat penegak hukum tidak mencari-cari persoalan dana desa.

Tetapi, bila terdapat pelanggaran yang masuk ke ranah pidana akan ditindaklanjuti.

Diketahui, Polres Pringsewu tengah menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat seorang kepala pekon di Pringsewu.

Suparman (44), kepala Pekon Way Kunyir, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, ditahan, Kamis (23/12/2021).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, penahanan tersebut dilakukan atas dugaan korupsi anggaran pendapatan belanja (APB) Pekon Way Kunyir TA 2019.

"Kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 280.951.178," ungkap Feabo.

Feabo mengungkapkan, Pekon Way Kunyir menerima kucuran APB sebesar Rp 1.584.568.227. 

Dana tersebut berasal dari beberapa sumber, antara lain Dana Desa sebesar Rp 995.761.000, bagi hasil pajak dan retribusi Rp 18.763.227, alokasi dana pekon Rp 512.620.000, dan pendapatan lain-lain Rp 57.423.000.

Tersangka diduga mengelola pendapatan dan belanja pekon tidak sesuai dengan ketentuan untuk kepentingan pribadi.

"Dalam pelaksanaannya tersangka diduga melakukan pengelolaan dana desa tidak sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujarnya.

Tersangka selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) mengelola APB tanpa melibatkan bendahara. 

Modus pelaku menguntungkan diri sendiri antara lain membuat nota belanja fiktif dan markup harga barang.

"Setelah dilakukan penghitungan oleh tim audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu terdapat kerugian negara sebesar Rp 280.951.178," katanya.

Suparman dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara. 

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved