Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

2 Pelaku Curanmor yang Diamankan Polsek Kedaton Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua pelaku tindak Curanmor yang diamankan Unit Reskrim Polsek Kedaton dijerat dengan pasal  365 dan 363 KUHP, dengan ancaman penjara 9 tahun penjara.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
screenshot
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri. 2 pelaku curanmor yang diamankan Polsek Kedaton terancam pidana 9 tahun penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Dua pelaku tindak Curanmor yang diamankan Unit Reskrim Polsek Kedaton dijerat dengan pasal  365 dan 363 KUHP, dengan ancaman penjara sembilan tahun penjara.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri kepada awak media melalui press release, Rabu (19/1/2022).

"Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 365 dan 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara sembilan tahun penjara," kata Kompol Atang, Rabu (19/1/2022).

Dia menuturkan kedua pelaku dikenakan pasal tersebut lantar termasuk kategori curat dan curas.

"Ada satu korban inisial an dengan motor Honda Beat merah putih adalah korban curas," ujar Atang.

Modus Motor Mogok 

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengungkapkan, salah satu modus yang digunakan oleh pelaku curanmor yakni mendorong motor pura-pura mogok.

Sehingga, saat korban yang sedianya ingin membantu namun justru ditodong menggunakan pisau.

"Modus awal, step motor minta diantar dan dibawa ke islamic center, lalu ditodong dengan pisau," kata Kompol Atang melalui press rilis, Rabu (19/1/2022).

Selain itu, kata dia, modus pelaku juga dengan mengambil motor di parkiran dengan merusak kunci stang menggunakan kunci T.

Baca juga: BREAKING NEWS Polsek Kedaton Amankan 2 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 13 TKP

"Petugas juga sudah menyita kunci T dan sejumlah barang bukti lainnya," kata Kompol Atang.

Amankan 10 Unit Kendaraan Hasil Curian

Polsek Kedaton mengamankan 10 unit kendaraan roda dua hasil curian sebagai barang bukti.

Itu setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Kedaton berhasil membekuk dua pelaku tindak curanmor.

Adapun kendaraan roda dua tersebut yakni Yamaha Vega ZR warna biru bernomor polisi BE 8928 YF; Kawasaki Ninja warna ungu metalik  BE 2357 AQH; Suzuki Smash warna biru hitam BE 7308 EC; Yamaha Mio 125 warna biru hitam BE 3988 AZ; dan Honda Beat warna Hitam BE 2351 AAS.

Kemudian Honda Beat warna Putih merah BE 2292 BI; Yamaha Fino warna Ungu BE 3491 BX; Honda Beat warna merah BE 3990 CT; Yamaha Vixion warna Putih tahun 2015 BE 2241 DH; dan Honda Beat warna Putih merah BE 3763 AT. 

"Selain itu, kami juga mengamankan 12 pasang plat nomor kendaraan," kata Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri melalui press rilis, Rabu (18/1/2022).

Dia mengatakan atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 365 dan 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara sembilan tahun penjara.

Atang mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dapat datang langsung ke Polsek Kedaton untuk melakukan pengecekan dengan membawa barang bukti kepemilikan yang sah. 

“Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu memerhatikan kendaraannya ketika diparkir dan lebih baik menambahkan kunci ganda,” ujar Atang. 

Dua Pelaku Diamankan

Unit Reskrim Polsek Kedaton berhasil mengamankan dua pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga.

Keduanya,  berinisial FD (19), warga Gedung Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung dan IG (20), warga Rajabasa Jaya, Bandar Lampung yang ditangkap pada 17 Januari 2022 sekita pukul 01:00 WIB di kosan atau indekos pelaku.

Menurut keterangan Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri kedua pelaku tersebut telah beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Diantaranya 9 TKP di wilayah hukum Polsek Kedaton dan 4 TKP lain di wilayah hukum Tanjungkarang Barat, Tanjung Senang dan Lampung Selatan.  

Kedua pelaku berhasil diamankan oleh petugas dengan penyelidikan dan pengembangan kasus-kasus sebelumnya. 

“Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek melaksanakan pengembangan dan mendatangi TKP Curanmor dibeberapa tempat yang disinyalir dilakukan oleh tersangka,” ungkap Kompol Atang, melalui ekspose, Rabu (19/1/2022).

Dia melanjutkan, setelah melakukan pengembangan, pelaku akhirnya mengakui beberapa TKP Curanmor di wilayah hukum Polsek Kedaton dan beberapa wilayah lainnya. 

"Menariknya ada TKP di luar Polresta Balam yakni Lamsel, kampung baru singosari, Natar, berkembangnya TKP hasil introgasi  jadi ada 13 TKP, Ini berkat kerja keras anggota," ujar Kompol Atang.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved