Sidang Korupsi Benih Jagung
Eks Kadis Edi Yanto: Mereka Suka Diejek Punya Papa Seorang Koruptor
Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung ini mengungkapkan, dirinya masih punya tanggungan sebagai kepala keluarga.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Edi Yanto juga menyampaikan nota pembelaan secara pribadi.
Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung ini mengungkapkan, dirinya masih punya tanggungan sebagai kepala keluarga.
"Saya punya istri dan anak yang masih sekolah. Mereka suka diejek memiliki papa seorang koruptor," kata Edi dalam sidang perkara dugaan korupsi benih jagung di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (20/1/2022).
Edi pun meminta maaf kepada keluarga besarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Sampaikan Pembelaan, Imam Mashuri Minta Maaf jika Dinyatakan Bersalah
Ia juga meminta maaf kepada majelis hakim karena dinilai kerap memberikan pernyataan yang berbelit-belit.
Namun ada satu hal yang sangat disesali Edi, yakni JPU tidak menghadirkan saksi Ilham Mendrofa ke persidangan.
"Karena sudah jelas, Imam (Mashuri) menyebutkan adanya penyerahan fee ke Ilham Mendrofa. Hal itulah yang saya tunggu di dalam persidangan ini," tutur Edi.
Kembalikan Kerugian Negara
Imam Mashuri, Direktur PT Argo Dempo Utama, berharap pengembalian kerugian negara bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukumannya.
Baca juga: BREAKING NEWS Tertunda 2 Pekan, Sidang Dugaan Korupsi Benih Jagung di Lampung Berlanjut
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi benih jagung, Kamis (20/1/2022).
Sidang yang dihadiri terdakwa Imam Mashuri dan Edi Yanto itu digelar secara virtual dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.
Terdakwa Imam Mashuri sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar.
Bahkan, penyitaan tanah dan bangunan dirasa sudah cukup membuat terdakwa sengsara.
Menurutnya, tanah dan bangunan yang disita itu didapat dengan hasil pribadi jauh sebelum perkara ini bergulir.
Imam berharap pertimbangan tersebut dapat ditelaah majelis hakim dalam memberikan putusan.
"Terakhir, kepada keluarga saya, saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Imam.
Dalam persidangan, terdakwa Imam Mashuri membacakan pembelaannya secara pribadi.
Imam berharap majelis hakim bisa memberikan keadilan sebelum menjatuhkan putusan.
"Majelis Hakim Yang Mulia, saya harap bisa mendapatkan keadilan. Saya tidak mengatakan bahwa dalam perkara ini saya benar. Agar mohon dipertimbangkan, Yang Mulia," kata Imam.
Dalam kesempatan itu, Imam merasa sudah berbuat benar dan sesuai prosedur.
Oleh karena itu, jika nanti majelis hakim masih menyatakan bersalah, Imam memohon maaf.