Sidang Korupsi Benih Jagung

Kuasa Hukum Edi Yanto Sebut Tidak Ada Dakwaan JPU yang Terungkap

Minggu menyampaikan kepada majelis hakim bahwa terdakwa Edi Yanto tidak terbukti secara sah meyakinkan dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter
Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi benih jagung, Kamis (20/1/2022). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Edi Yanto juga disampaikan oleh kuasa hukumnya, Minggu Abadi Gumay.

Minggu menyampaikan kepada majelis hakim bahwa terdakwa Edi Yanto tidak terbukti secara sah meyakinkan dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.

"Tidak ada mens rea dalam diri terdakwa untuk memperkaya diri maupun orang lain," kata Minggu, Kamis (20/1/2022).

Minggu melanjutkan, tidak ada dakwan JPU yang terungkap dalam persidangan.

Baca juga: BREAKING NEWS Sampaikan Pembelaan, Imam Mashuri Minta Maaf jika Dinyatakan Bersalah

Sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu adanya peran aktif saksi Bagiyo dan Ilham Mendrofa.

Namun hal tersebut justru tidak didalami oleh JPU.

Keterangan terdakwa Imam menyebutkan adanya penerimaan sebesar Rp 2.500 per kg yang mengalir kepada saksi Ilham.

"Dari keterangan itu jelas terdakwa Edi tidak terbukti memperkaya diri sendiri maupun orang lain," kata Minggu.

Karena itu, terdakwa menaruh harapan besar majelis hakim memberikan rasa keadilan tidak hanya melihat perkara dari sudut pandang legal institusi.

Minggu menjelaskan, ada hal-hal yang dapat jadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Antara lain, terdakwa bersifat sopan selama persidangan, belum pernah dipidana, tulang punggung keluarga, dan sudah lama mengabdikan dirinya sebagai ASN.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved