Sidang Korupsi Benih Jagung
Sidang Korupsi Benih Jagung, 6 Permohonan Edi Yanto kepada Majelis Hakim
Pertama, terdakwa Edi tidak terbukti secara sah baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Minggu Abadi Gumay, kuasa hukum Edi Yanto, mengajukan enam permohonan kepada majelis.
Pertama, terdakwa Edi tidak terbukti secara sah baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.
Kedua, memohon kepada majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU tersebut.
Ketiga, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Baca juga: BREAKING NEWS Sampaikan Pembelaan, Imam Mashuri Minta Maaf jika Dinyatakan Bersalah
Keempat, memulihkan hak hak terdakwa, harkat dan martabat ke keadaan semula.
Kelima, memerintahkan kepada jaksa untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan negara atau tempat terdakwa ditahan selama ini terhitung sejak putusan ini diucapkan.
Keenam, membebankan biaya perkara kepada negara.
"Demikian nota pembelaan ini kami sampaikan," kata Minggu.
Pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Edi Yanto juga disampaikan oleh kuasa hukumnya, Minggu Abadi Gumay.
Baca juga: BREAKING NEWS Tertunda 2 Pekan, Sidang Dugaan Korupsi Benih Jagung di Lampung Berlanjut
Minggu menyampaikan kepada majelis hakim bahwa terdakwa Edi Yanto tidak terbukti secara sah meyakinkan dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.
"Tidak ada mens rea dalam diri terdakwa untuk memperkaya diri maupun orang lain," kata Minggu, Kamis (20/1/2022).
Minggu melanjutkan, tidak ada dakwan JPU yang terungkap dalam persidangan.
Sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu adanya peran aktif saksi Bagiyo dan Ilham Mendrofa.
Namun hal tersebut justru tidak didalami oleh JPU.
Keterangan terdakwa Imam menyebutkan adanya penerimaan sebesar Rp 2.500 per kg yang mengalir kepada saksi Ilham.