Kasus Korupsi di Lampung Utara
Anggota DPRD Lampung Utara Disebut Dapat Duit Proyek Rp 57,5 Miliar
Desyadi, eks Kepala BPKAD Lampung Utara, menjelaskan, plotting proyek itu juga diberikan ke DPRD Lampung Utara.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dikatakannya, pemberian tersebut sebagai bentuk hadiah karena telah mendukung pencalonan Bupati Agung.
"Dugaan saya, itu bentuk hadiah. Bukan sebagai fee proyek. Karena kita memang sama-sama dekat," kata dia.
"Tapi itu sudah saya kembalikan kembali uangnya secara tunai dalam dua kali pembayaran. Pertama Rp 300 juta dan kedua Rp 200 juta," kata dia.
Pasca kemenangan Agung dalam Pilkada 2014 lalu, dia mengaku tidak pernah lagi membahas perihal proyek-proyek dan fee-nya.
Mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri dipanggil untuk bersaksi dalam sidang perkara dugaan gratifikasi di Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Bachtiar Basri disebut oleh Akbar Tandaniria Mangkunegara dalam sidang keterangan saksi pada 19 Januari 2022 lalu.
Saat itu Akbar diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan pertanyaan kepada sembilan saksi yang dihadirkan.
Akbar kala itu mengungkit kembali jatah proyek yang ia sebut milik Bachtiar Basri.
Akbar Tandaniria Mangkunegara yang didakwa JPU KPK atas gratifikasi itu turut mengutarakan nominal paket proyeknya.
Secara spesifik, Akbar mengajukan pertanyaan kepada seorang saksi bernama Ansori Sabak yang berstatus sebagai kontraktor.
Terdakwa Akbar menanyakan kepada saksi apakah pernah mengerjakan proyek dari Bachtiar Basri.
Namun saksi Ansori mengaku tidak mengerjakan proyek yang didapat dari Bachtiar Basri.
"Apakah kamu pernah mengerjakan proyek dari Bachtiar Basri?" tanya terdakwa dalam persidangan sebelumnya.
"Tidak pernah," ujar saksi.
Mantan Wakil Gubernur Bachtiar Basri hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, Senin (24/1/2022).