Kasus Korupsi di Lampung Utara
Anggota DPRD Lampung Utara Disebut Dapat Duit Proyek Rp 57,5 Miliar
Desyadi, eks Kepala BPKAD Lampung Utara, menjelaskan, plotting proyek itu juga diberikan ke DPRD Lampung Utara.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Bachtiar Basri juga membenarkan sempat mendapat informasi soal proyek itu.
"Mungkin karena Agung (Ilmu Mangkunegara) tahu dia teman dekat saya," kata Bachtiar.
"Jadi, itu tahun 2016, belum lama memang dari tahun terpilihnya Agung sebagai bupati. Ya saya kira itu ucapan terima kasih karena saya ikut memberikan dukungan sewaktu pencalonannya," tambah Bachtiar Basri.
Dengan inti persoalan yang dibahas tersebut, Bachtiar menyebut tidak pernah menerima adanya tawaran proyek dalam bentuk apa pun.
"Masih tidak rasional. Kalau memang itu ucapan terima kasih, kenapa yang dapat Aling?" kata Taufiq Ibnugroho.
Rupanya penolakan keterangan tersebut juga disampaikan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.
"Tahun 2016, kakanda saya (Agung) memberi tahu kalau Bapak (Bachtiar) menghubunginya untuk meminta proyek dengan nominal Rp 15 miliar. Dan kakanda saya hanya memberi Rp 10 miliar. Saya tahu Aling itu dan kenapa dia yang bisa dapat," kata Akbar.
"Lalu pada tahun 2017, Bapak juga minta proyek dengan nominal Rp 10 miliar. Dan keuntungan dari itu Bapak pakai untuk membangun rumah Bapak," lanjutnya.
Dalam Bentuk Rumah
Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri disebut menerima fee proyek sebesar Rp 500 juta dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di era Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.
Selain menerima fee proyek, ia juga disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, Senin (24/1/2022).
Bachtiar tidak mengelak ketika ditanya apakah menerima uang tersebut.
Namun, dia menerimanya bukan dalam bentuk uang tunai.
"Itu dalam bentuk pembayaran rumah untuk anak saya," aku Bachtiar Basri di PN Tanjungkarang, Senin (24/1/2021).