Lampung Selatan
Duka Sopir di Lampung Ditahan 8 Hari, Hanya Dikasih Makan 3 Kali dan Kencing di Botol
Tidak itu saja, warga Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan ini pun terpaksa buang air kecil di botol.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Seterusnya makanan dikirim oleh istri saya, dari saudara-saudara saya. Kalau mereka tidak bisa mengantarkan makanan, saya terpaksa pesan melalui GoFood," ujarnya.
Arsiman mengatakan, selama delapan hari itu tidak ada pemeriksaan.
"Saya nggak ada sama sekali pemeriksaan gitu. Hanya hari Senin (10 Januari 2022) itu saya dibuatkan BAP sama Kanit Reskrimnya bernama Eko Setiawan," katanya.
"Barulah setelah saya keluar dari Polsek TkB, istri saya menanyakan ataupun berkomunikasi dengan LBH Bandar Lampung," pungkasnya.
Diketahui, Arsiman dititipkan selama delapan hari di Mapolsek TkB tanpa surat penahanan.
Kasus ini berujung pencopotan Kapolsek TkB Kompol David Jeckson Sianipar dari jabatannya.
Kronologi Penahanan
Tanpa tahu duduk permasalahannya, seorang sopir ekspedisi PT Sindex Express bernama Arsiman ditahan selama 8 hari di Mapolsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Arsiman sempat dititipkan selama 8 hari di Mapolsek Tanjungkarang Barat tanpa surat penahanan.
Buntut dari kasus tersebut, Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar dicopot dari jabatannya.
Ia sedang menjalani sidang etik di Propam Polda Lampung.
Arsiman menceritakan kronologi penahanan tersebut.
Kala itu ia dibawa oleh anggota keamanan PT Sindex Express ke Mapolsek Tanjungkarang Barat.
"Awal mulanya saya dibawa oleh anggota keamanan di garasi PT Sindex Express ke Polsek TkB untuk dititipkan," kata Arsiman, Senin (24/1/2022).