Kasus Korupsi di Lampung Utara
Mantan Wagub Lampung Bachtiar Basri Mengaku Terima Fee Proyek dalam Bentuk Rumah
Bachtiar tidak mengelak ketika ditanya apakah menerima uang tersebut. Namun, dia menerimanya bukan dalam bentuk uang tunai.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengaku menerima fee proyek sebesar Rp 500 juta dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di era Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.
Selain menerima fee proyek, ia juga disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, Senin (24/1/2022).
Bachtiar tidak mengelak ketika ditanya soal fee proyek.
Namun, dia menerimanya bukan dalam bentuk uang tunai.
Baca juga: BREAKING NEWS Jadi Saksi, Mantan Wagub Bachtiar Basri Disebut Terima Fee Proyek di Lampung Utara
"Itu dalam bentuk pembayaran rumah untuk anak saya," aku Bachtiar Basri di PN Tanjungkarang, Senin (24/1/2021).
Dikatakannya, pemberian tersebut sebagai bentuk hadiah karena telah mendukung pencalonan Bupati Agung.
"Dugaan saya, itu bentuk hadiah. Bukan sebagai fee proyek. Karena kita memang sama-sama dekat," kata dia.
"Tapi itu sudah saya kembalikan kembali uangnya secara tunai dalam dua kali pembayaran. Pertama Rp 300 juta dan kedua Rp 200 juta," kata dia.
Pasca kemenangan Agung dalam Pilkada 2014 lalu, dia mengaku tidak pernah lagi membahas perihal proyek-proyek dan fee-nya.
Baca juga: KPK Periksa 3 Saksi Terkait Tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara
Mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri dipanggil untuk bersaksi dalam sidang perkara dugaan gratifikasi di Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Bachtiar Basri disebut oleh Akbar Tandaniria Mangkunegara dalam sidang keterangan saksi pada 19 Januari 2022 lalu.
Saat itu Akbar diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan pertanyaan kepada sembilan saksi yang dihadirkan.
Akbar kala itu mengungkit kembali jatah proyek yang ia sebut milik Bachtiar Basri.
Akbar Tandaniria Mangkunegara yang didakwa JPU KPK atas gratifikasi itu turut mengutarakan nominal paket proyeknya.
Secara spesifik, Akbar mengajukan pertanyaan kepada seorang saksi bernama Ansori Sabak yang berstatus sebagai kontraktor.
Terdakwa Akbar menanyakan kepada saksi apakah pernah mengerjakan proyek dari Bachtiar Basri.
Namun saksi Ansori mengaku tidak mengerjakan proyek yang didapat dari Bachtiar Basri.
"Apakah kamu pernah mengerjakan proyek dari Bachtiar Basri?" tanya terdakwa dalam persidangan sebelumnya.
"Tidak pernah," ujar saksi.
Mantan Wakil Gubernur Bachtiar Basri hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, Senin (24/1/2022).
Dalam dinamika persidangan yang berkembang, Wagub Lampung periode 2014-2019 itu diduga ikut menikmati uang fee proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada era Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.
Tidak hanya mendapat fee, Bachtiar Basri juga disebut ikut bermain proyek.
Ini terungkap dalam sidang kasus gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Sidang yang digelar di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tanjungkarang itu juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya.
Seperti Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi dan Gunaido Utama selaku ASN Lampung Utara yang juga disebut memiliki kedekatan dengan Agung Ilmu Mangkunegara.
Ada pula sejumlah rekanan lain dan pengusaha, antara lain, Icen Mustafa, Hadi Kesuma, dan Imam Akbar.