Pembobolan Kotak Amal di Pringsewu

Pelaku Pembobolan Kotak Amal Masjid di Pringsewu Ternyata Residivis

Pelaku tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung pada tahun 2013.

Tribunlampung.co.id / Robertus Didik
Pelaku pencurian kotak amal masjid diringkus petugas Polsek Pringsewu Kota. 

Ditambahkan Rio, masjid itu tampaknya akan menjadi target pembobolan berikutnya.

Tersangka diduga telah melakukan serangkaian pembobolan kotak amal di sejumlah masjid dan musala yang ada wilayah Kabupaten Pringsewu.

Salah satunya yakni Masjid Al-Basyar, Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, pada 14 Januari 2022.

Petualangan GWN berakhir di balik jeruji besi Polsek Pringsewu Kota.

Ia diamankan karena membobol kotak amal masjid di sejumlah wilayah.

Menurut polisi, GWN juga membobol kotak amal di Masjid Al-Basyar, Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Jumat, 14 Januari 2022 lalu.

Aksi pelaku sempat terekam closed circuit television (CCTV) dan menjadi viral di media sosial.

AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan, pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota di wilayah Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Minggu, 23 Januari 2022 sekira pukul 20.30 WIB.

Pencurian kotak amal terjadi di Masjid Al-Basyar, Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, terjadi pada Jumat, 14 Januari 2022 dini hari.

Pelaku seorang diri secara leluasa merusak kotak amal dengan pengamanan ekstra di dalam Masjid Al-Basyar itu.

Kotak amal terbuat dengan pelat besi, dengan tiga gembok dan dirantai di pilar masjid.

Junaidi (47), bendahara Masjid Al-Basyar, mengungkapkan, aksi pencurian itu terekam CCTV.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.30 hingga 02.00 WIB.

Pelaku terlihat leluasa berada di dalam masjid tersebut.

Pelaku diperkirakan merusak pelat besi ini dengan gunting khusus.

Gunting tersebut tertinggal di masjid.

Setelah berhasil membobol kotak amal, pelaku megambil uangnya dan kabur.

"Nilai kerugiannya kisaran Rp 1 juta sampai dengan Rp 2 juta," kata Junaidi.

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved