Pembobolan Kotak Amal di Pringsewu
Pelaku Pembobolan Kotak Amal Masjid di Pringsewu Ternyata Residivis
Pelaku tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung pada tahun 2013.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pelaku pembobolan kotak amal di Pringsewu yang terekam CCTV dan menjadi viral di media sosial merupakan seorang residivis.
Pelaku berinisial GWN (45) alias Minggu, warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
"Pelaku tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung pada tahun 2013," ujar Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Senin, 24 Januari 2022.
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Ringkus Pembobol Kotak Amal Masjid di Pringsewu
Ia pun harus merasakan kembali pengabnya sel tahanan Polsek Pringsewu Kota.
Pelaku diduga telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
5 Masjid Jadi Sasaran
GWN ternyata sudah sering membobol kotak amal masjid.
Baca juga: Viral Pencuri Kotak Amal Tinggalkan Surat Setelah Beraksi, Apa Isinya?
AKBP Rio Cahyowidi menuturkan, dari hasil pendalaman petugas, pelaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian kotak amal.
Seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Rinciannya, Masjid Al-Basyar Sumber Agung, Masjid Al-Huda Sumber Agung, Masjid Roudhatul Jannah Ambarawa, Musala Asyarif Ambarawa, dan Musala Kiblatul Mujahid Ambarawa.
"Pelaku sudah melakukan aksinya di lima TKP. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada TKP-TKP lain. Penyidik masih fokus mengembangkannya," kata Rio.
Pelaku pencurian kotak amal masjid diringkus petugas Polsek Pringsewu Kota ketika akan beraksi kembali.
"Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota saat sedang melakukan 'survei' di salah satu masjid wilayah Kecamatan Pagelaran," ujar Rio.