Pupuk Ilegal di Lampung
Produsen Pupuk Ilegal di Pringsewu Sengaja Cantumkan NIB dan NPWP untuk Kelabui Petani
PT GAJ selaku produsen pupuk Ilegal tersebut juga nekat mencantumkan NIB (Nomor Induk Berusaha) ilegal.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
"Manejemen pupuk Ilegal belum dihadirkan, untuk tersangka tidak bisa dihadirkan karena polisi sedang melakukan pendalaman," kata Popon.
Jadi PT GAJ ini mengedarkan pupuk ilegal yang diproduksi sudah terdaftar di Kementerian Pertanian.
"Akan tetapi dari segala bukti-bukti yang sudah didapatkan sudah memenuhi unsur 184 KUHPnya. Secepatnya tidak lama lagi akan ditetap tersangka," kata Popon.
Saat ini sedang ditindaklanjuti kepada pihak Direksi PT GAJ untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Ada dua jenis barang bukti pupuk, yakni bubuk dan cair dan pupuk Ilegal yang diedarkan di kabupaten Pringsewu tanpa izin edar.
Amankan 500 Liter Pupuk Cair dan 1.725 Kg Pupuk Padat
Sebelumnya diberitakan, Polda Lampung berhasil mengamankan 500 liter pupuk cair dan 1.725 kg pupuk padat dari PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ).
Hal ini terungkap dalam konfirmasi pers yang dipimpin oleh Wadir Krimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro beserta Kabid Penmas Polda Lampung Rahmat Hidayat di Gedung Dirkrimsus Polda Lampung, Senin (24/1/2022).
Wadir Popon menerangkan bahwa Polda Lampung pada Jumat lalu berhasil mengamankan pupuk ilegal tersebut dari gudang PT GAJ di Desa Pering Kumpul Pringsewu.
"Dirkrimsus berhasil mengamankan 500 liter pupuk cair dan 1.725 kg pupuk ilegal tanpa izin edar," kata AKBP Popon mantan Kapolres Pesawaran.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)