Pupuk Ilegal di Lampung

Produsen Pupuk Ilegal di Pringsewu Sengaja Cantumkan NIB dan NPWP untuk Kelabui Petani

PT GAJ selaku produsen pupuk Ilegal tersebut juga nekat mencantumkan NIB (Nomor Induk Berusaha) ilegal.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Produsen pupuk ilegal di Pringsewu sengaja cantumkan NIB dan NPWP untuk kelabui petani. 

"Manejemen pupuk Ilegal belum dihadirkan, untuk tersangka tidak bisa dihadirkan karena polisi sedang melakukan pendalaman," kata Popon.

Jadi PT GAJ ini mengedarkan pupuk ilegal yang diproduksi sudah terdaftar di Kementerian Pertanian.

"Akan tetapi dari segala bukti-bukti yang sudah didapatkan sudah memenuhi unsur 184 KUHPnya. Secepatnya tidak lama lagi akan ditetap tersangka," kata Popon.

Saat ini sedang ditindaklanjuti kepada pihak Direksi PT GAJ untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Ada dua jenis barang bukti pupuk, yakni bubuk dan cair dan pupuk Ilegal yang diedarkan di kabupaten Pringsewu tanpa izin edar.

Amankan 500 Liter Pupuk Cair dan 1.725 Kg Pupuk Padat

Sebelumnya diberitakan, Polda Lampung berhasil mengamankan 500 liter pupuk cair dan 1.725 kg pupuk padat dari PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ).

Hal ini terungkap dalam konfirmasi pers yang dipimpin oleh Wadir Krimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro beserta Kabid Penmas Polda Lampung Rahmat Hidayat di Gedung Dirkrimsus Polda Lampung, Senin (24/1/2022).

Wadir Popon menerangkan bahwa Polda Lampung pada Jumat lalu berhasil mengamankan pupuk ilegal tersebut dari gudang PT GAJ di Desa Pering Kumpul Pringsewu.

"Dirkrimsus berhasil mengamankan 500 liter pupuk cair dan 1.725 kg pupuk ilegal tanpa izin edar," kata AKBP Popon mantan Kapolres Pesawaran.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved