Lampung Utara
Dana Desa di Lampung Utara Tahun 2022 Fokus untuk BLT
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Utara terus memantau rencana penggunaan dana desa. Sebab, ada perubahan dalam fokus penyerapannya.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Utara terus memantau rencana penggunaan dana desa (DD) di setiap desa.
Hal ini dilakukan lantaran ada perubahan dalam fokus penyerapan dana desa di Lampung Utara pada tahun 2022.
Sebagaimana disampaikan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), melalui Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Di sana tertera ada tiga fokus prioritas DD:
1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.
Baca juga: Jaksa KPK Sebut Tak Ada Pengembalian Proyek dari DPRD Lampung Utara
2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa.
3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.
Secara rinci, penggunaan DD tahun 2022 di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
Pada pasal 5 ayat (4) penggunaan DD Tahun 2022 disebutkan pengunaan DD.
Bagi program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) desa paling sedikit 40 %.
Baca juga: Polres Lampung Utara Gelar Vaksinasi Massal untuk Anak hingga Calon Jemaah Haji
Sementara untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 %.
Kemudian dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit
8