Bandar Lampung

Nasib Pilu Sopir Ditahan di Polsek: 8 Hari Cuma Makan 3 Kali, Malam Tak Bisa Buang Air

Nasib sopir ekspedisi ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung selama 8 hari tanpa alasan yang jelas sungguh mengenaskan.

tribun lampung / endra zulkarnain
ILUSTRASI Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno. Yang lebih mengenaskan, Arisman diperlakukan tak manusiawi karena tak bisa buang air selama di ruangan Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat. 

"Karena selain Kanit, nggak ada yang bisa buka ruangan itu. Karena itu ruangan dia," imbuhnya.

Arsiman mengaku selama delapan hari ditahan hanya diberi makan tiga kali.

"Selama saya dititipkan delapan hari di Polsek TkB, saya dikasih makan tiga kali," jelasnya.

Selebihnya, ia bisa makan dari kiriman keluarga dan kerabatnya.

Bahkan, Arsiman sempat memesan makanan secara online.

"Seterusnya makanan dikirim oleh istri saya, dari saudara-saudara saya. Kalau mereka tidak bisa mengantarkan makanan, saya terpaksa pesan melalui GoFood," ujarnya.

Arsiman mengatakan, selama delapan hari itu tidak ada pemeriksaan.

"Saya nggak ada sama sekali pemeriksaan gitu. Hanya hari Senin (10 Januari 2022) itu saya dibuatkan BAP sama Kanit Reskrimnya bernama Eko Setiawan," katanya.

"Barulah setelah saya keluar dari Polsek TkB, istri saya menanyakan ataupun berkomunikasi dengan LBH Bandar Lampung," pungkasnya.

Diketahui, Arsiman dititipkan selama delapan hari di Mapolsek TkB tanpa surat penahanan.

Kasus ini berujung pencopotan Kapolsek TkB Kompol David Jeckson Sianipar dari jabatannya.

Kronologi Penahanan

Tanpa tahu duduk permasalahannya, seorang sopir ekspedisi PT Sindex Express bernama Arsiman ditahan selama 8 hari di Mapolsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Arsiman sempat dititipkan selama 8 hari di Mapolsek Tanjungkarang Barat tanpa surat penahanan.

Buntut dari kasus tersebut, Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar dicopot dari jabatannya. Ia sedang menjalani sidang etik di Propam Polda Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved