Bandar Lampung

Nasib Pilu Sopir Ditahan di Polsek: 8 Hari Cuma Makan 3 Kali, Malam Tak Bisa Buang Air

Nasib sopir ekspedisi ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung selama 8 hari tanpa alasan yang jelas sungguh mengenaskan.

tribun lampung / endra zulkarnain
ILUSTRASI Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno. Yang lebih mengenaskan, Arisman diperlakukan tak manusiawi karena tak bisa buang air selama di ruangan Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat. 

Pandra menjelaskan, Polda Lampung bakal melakukan penindakan terhadap anggota jika terbukti melakukan pelanggaran.

"Penindakan bagi anggota yang melakukan kesalahan, baik itu mengenai kesalahan dalam menangani sebuah perkara," kata Pandra, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Buronan yang Tak Melawan Ditembak 5 Kali, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Dicopot

Menurut Pandra, Polda Lampung siap menampung aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

Pandra menyatakan masyarakat dipersilakan melaporkan hal itu untuk segera ditindaklanjuti.

"Kami juga telah menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian yang dialami sopir ekspedisi tersebut," kata Pandra.

Namun Polda Lampung belum dapat menentukan pelanggaran apa yang dilakukan Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar.

Sementara ini, David diduga melakukan pelanggaran prosedur terkait penahanan sopir ekspedisi bernama Arsiman selama delapan hari tanpa status hukum yang jelas.

"Sedang ditangani Bid Propam Polda Lampung. Untuk hasilnya akan kami sampaikan kembali," tutur Pandra.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menyatakan, sebelum dicopot dari jabatannya, Kapolsek Tanjungkarang Barat sudah diperiksa oleh Propam Polda Lampung.

"Sudah dilakukan pemeriksaan secara internal baik di Propam Polda maupun Polresta," kata Ino.

Ino belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam terhadap mantan Kapolsek Tanjungkarang Barat.

"Masih proses pemeriksaan propam, kami tentunya akan terbuka kepada masyarakat mengenai kesalahan yang dilakukan anggota," jelas Ino.

Sebelumnya, Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar angkat bicara soal sopir di Bandar Lampung ditahan tanpa alasan jelas.

Diketahui, seorang sopir di Bandar Lampung ditahan polisi tanpa alasan yang jelas.

Sopir yang diketahui bernama Arsiman ini ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat pada 4-12 Januari 2022.

David membantah jika yang dilakukan jajarannya merupakan bentuk penahanan terhadap sopir tersebut.

Menurutnya, Arsiman diamankan terkait aduan dari seseorang atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tipu gelap.

Baca juga: Jalan Berlubang hingga Bergelombang, Kondisi Sejumlah Jalan di Bandar Lampung

"Tidak ada penahanan," ujar David, Kamis, 13 Januari 2022.

David menjelaskan, Arsiman diamankan jajarannya setelah menerima aduan dari terduga korban penipuan.

Setelah mendapat aduan tersebut, pihaknya langsung mengamankan Arsiman untuk dimintai keterangan.

Namun David menyayangkan aduan yang dibuat terduga korban bukan dalam bentuk laporan resmi.

"Kita tunggu orangnya (pelapor) tidak datang-datang, karena informasinya dia masih di Jakarta," tutur David. ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved