Bandar Lampung
Nasib Pilu Sopir Ditahan di Polsek: 8 Hari Cuma Makan 3 Kali, Malam Tak Bisa Buang Air
Nasib sopir ekspedisi ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung selama 8 hari tanpa alasan yang jelas sungguh mengenaskan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Nasib sopir ekspedisi ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung selama 8 hari tanpa alasan yang jelas sungguh mengenaskan.
Sopir bernama Arsiman mengaku dirinya tidak disekap di dalam Polsek, tapi selama 8 hari hanya diberi makan tiga kali saja.
Meski tidak disekap, Arsiman mengaku selama 8 hari selalu berada di ruangan Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat yang selalu dalam kondisi dikunci dari luar.
Yang lebih mengenaskan, Arisman diperlakukan tak manusiawi karena tak bisa buang air selama di ruangan Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat.
"Kalau malam mau buang air kecil, ya saya buang air kecil di botol. Karena saya kalau mau manggil-manggil keluar itu nggak akan didengar. Dan juga kalau mau buang air besar di malam hari itu ya saya harus tahan," jelasnya.
Baca juga: Nasib Kapolsek 8 Hari Tahan Sopir Tanpa Alasan Jelas, Langsung Dicopot Kapolda Lampung
Arsiman, sopir PT Sindex Express, mengalami pengalaman yang memilukan selama 8 hari ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat.
Selama delapan hari ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat, ia hanya tiga kali diberi makan.
Tidak itu saja, warga Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan ini pun, terpaksa buang air kecil di botol.
Arsiman mengatakan, dirinya tidak disekap.
Selama itu, ia berada di ruangan Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat.
Baca juga: Sosok Pelapor yang Membuat Kapolsek di Lampung Dicopot Kini Diburu Polisi
Arsiman tidak diperbolehkan keluar dari ruangan tersebut.
"Selama dititipkan delapan hari di Mapolsek TkB, saya tidur di ruangan Kanit. Karena kalau di malam hari pintu (ruang) Kanit Reskrim itu selalu terkunci, dan kita nggak bisa ke mana-mana," kata Arsiman di rumahnya, Senin (24/1/2022).
"Kalau siang hari Kanit nggak ada. Kita di dalam itu pintu tetep terkunci. Seperti layaknya orang-orang ditahanlah, seperti itu," imbuhnya.
Karena tak bisa keluar, mirisnya Arsiman harus buang air kecil di botol air mineral.
Baca juga: Apresiasi Pencopotan Kapolsek Tanjungkarang Barat, Taufik Basari: Harus Diusut Tuntas
"Kalau malam mau buang air kecil, ya saya buang air kecil di botol. Karena saya kalau mau manggil-manggil keluar itu nggak akan didengar. Dan juga kalau mau buang air besar di malam hari itu ya saya harus tahan," jelasnya.
"Karena selain Kanit, nggak ada yang bisa buka ruangan itu. Karena itu ruangan dia," imbuhnya.
Arsiman mengaku selama delapan hari ditahan hanya diberi makan tiga kali.
"Selama saya dititipkan delapan hari di Polsek TkB, saya dikasih makan tiga kali," jelasnya.
Selebihnya, ia bisa makan dari kiriman keluarga dan kerabatnya.
Bahkan, Arsiman sempat memesan makanan secara online.
"Seterusnya makanan dikirim oleh istri saya, dari saudara-saudara saya. Kalau mereka tidak bisa mengantarkan makanan, saya terpaksa pesan melalui GoFood," ujarnya.
Arsiman mengatakan, selama delapan hari itu tidak ada pemeriksaan.
"Saya nggak ada sama sekali pemeriksaan gitu. Hanya hari Senin (10 Januari 2022) itu saya dibuatkan BAP sama Kanit Reskrimnya bernama Eko Setiawan," katanya.
"Barulah setelah saya keluar dari Polsek TkB, istri saya menanyakan ataupun berkomunikasi dengan LBH Bandar Lampung," pungkasnya.
Diketahui, Arsiman dititipkan selama delapan hari di Mapolsek TkB tanpa surat penahanan.
Kasus ini berujung pencopotan Kapolsek TkB Kompol David Jeckson Sianipar dari jabatannya.
Kronologi Penahanan
Tanpa tahu duduk permasalahannya, seorang sopir ekspedisi PT Sindex Express bernama Arsiman ditahan selama 8 hari di Mapolsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Arsiman sempat dititipkan selama 8 hari di Mapolsek Tanjungkarang Barat tanpa surat penahanan.
Buntut dari kasus tersebut, Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar dicopot dari jabatannya. Ia sedang menjalani sidang etik di Propam Polda Lampung.
Arsiman menceritakan kronologi penahanan tersebut. Kala itu ia dibawa oleh anggota keamanan PT Sindex Express ke Mapolsek Tanjungkarang Barat.
"Awal mulanya saya dibawa oleh anggota keamanan di garasi PT Sindex Express ke Polsek TkB untuk dititipkan," kata Arsiman, Senin (24/1/2022). Namun, ia tidak tahu alasannya ditahan.
"Saya pun tidak mengetahui duduk permasalahannya apa sehingga saya dibawa ke sana," jelasnya.
Menurut dia, alasan ia dititipkan di kantor polisi karena mobil perusahaan yang ia kendarai mengalami kecelakaan di Pekanbaru.
"Kalau dari pihak perusahaan, itu alasannya karena barang itu berkurang, sehingga kita dititipkan di Polsek TkB," jelasnya.
"Saya dititipkan selama 8 hari di Polsek TkB. Allhamdulilah selama kita dititipkan di sana tidak mengalami kekerasan ataupun entakan dari anggota-anggota di sana. Anggota-anggota di sana itu baik-baik, bagus, saling menyapa," pungkasnya.
Langsung dicopot
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno langsung mencopot Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar buntut kasus sopir di Bandar Lampung yang ditahan selama 8 hari tanpa alasan yang jelas.
Sopir di Bandar Lampung ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat dari 4 Januari-12 Januari 2022 tanpa kejelasan status hukum, tanpa surat perintah penahanan dan tanpa pemberitahuan ke pihak keluarga.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar kini dimutasi sebagai Pamen Ditsamapta Polda Lampung.
Posisinya digantikan Kompol Sandy Galih Putra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit I Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor ST/29/I/KEP/2022 tertanggal Jumat, 14 Januari 2022.
Baca juga: Kapolres Nunukan Kini Dicopot dan Menyesal Aniaya Brigadir SL
Keterangan dalam surat tersebut menyatakan, Kompol David Jeckson Sianipar dimutasi dalam rangka evaluasi jabatan.
David sebelumnya mendapatkan kecaman dari LBH Bandar Lampung lantaran diduga melakukan penahanan terhadap seorang warga sipil tanpa alasan yang jelas.
Terkait hal ini, Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan perihal mutasi tersebut.
Pandra menjelaskan, Polda Lampung bakal melakukan penindakan terhadap anggota jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Penindakan bagi anggota yang melakukan kesalahan, baik itu mengenai kesalahan dalam menangani sebuah perkara," kata Pandra, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Buronan yang Tak Melawan Ditembak 5 Kali, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Dicopot
Menurut Pandra, Polda Lampung siap menampung aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Pandra menyatakan masyarakat dipersilakan melaporkan hal itu untuk segera ditindaklanjuti.
"Kami juga telah menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian yang dialami sopir ekspedisi tersebut," kata Pandra.
Namun Polda Lampung belum dapat menentukan pelanggaran apa yang dilakukan Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar.
Sementara ini, David diduga melakukan pelanggaran prosedur terkait penahanan sopir ekspedisi bernama Arsiman selama delapan hari tanpa status hukum yang jelas.
"Sedang ditangani Bid Propam Polda Lampung. Untuk hasilnya akan kami sampaikan kembali," tutur Pandra.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menyatakan, sebelum dicopot dari jabatannya, Kapolsek Tanjungkarang Barat sudah diperiksa oleh Propam Polda Lampung.
"Sudah dilakukan pemeriksaan secara internal baik di Propam Polda maupun Polresta," kata Ino.
Ino belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam terhadap mantan Kapolsek Tanjungkarang Barat.
"Masih proses pemeriksaan propam, kami tentunya akan terbuka kepada masyarakat mengenai kesalahan yang dilakukan anggota," jelas Ino.
Sebelumnya, Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar angkat bicara soal sopir di Bandar Lampung ditahan tanpa alasan jelas.
Diketahui, seorang sopir di Bandar Lampung ditahan polisi tanpa alasan yang jelas.
Sopir yang diketahui bernama Arsiman ini ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat pada 4-12 Januari 2022.
David membantah jika yang dilakukan jajarannya merupakan bentuk penahanan terhadap sopir tersebut.
Menurutnya, Arsiman diamankan terkait aduan dari seseorang atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tipu gelap.
Baca juga: Jalan Berlubang hingga Bergelombang, Kondisi Sejumlah Jalan di Bandar Lampung
"Tidak ada penahanan," ujar David, Kamis, 13 Januari 2022.
David menjelaskan, Arsiman diamankan jajarannya setelah menerima aduan dari terduga korban penipuan.
Setelah mendapat aduan tersebut, pihaknya langsung mengamankan Arsiman untuk dimintai keterangan.
Namun David menyayangkan aduan yang dibuat terduga korban bukan dalam bentuk laporan resmi.
"Kita tunggu orangnya (pelapor) tidak datang-datang, karena informasinya dia masih di Jakarta," tutur David. ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )