Bandar Lampung
Sosok Pelapor yang Membuat Kapolsek di Lampung Dicopot Kini Diburu Polisi
Pelapor inilah yang membuat Kapolsek harus 'menahan' sopir bernama Arisman selama 8 hari di Polsek Tanjungkarang Barat tanpa status hukum.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sosok yang membuat Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar dicopot dari jabatan kini tengah dicari-cari polisi.
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno memerintahkan jajarannya untuk memeriksa siapa sebenarnya sosok pelapor yang disebut-sebut Kompol David Jeckson Sianipar jadi korban penipuan sopir ekspedisi.
Pelapor inilah yang membuat David harus 'menahan' sopir ekspedisi bernama Arisman selama 8 hari di Polsek Tanjungkarang Barat tanpa status hukum yang jelas.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Lampung melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Minggu (16/1/2022).
Menurut Pandra, pemeriksaan terhadap pelapor dugaan penipuan dan penggelapan tersebut perlu dilakukan supaya akar permasalahan tersebut dapat diketahui dengan jelas.
Baca juga: Nasib Kapolsek 8 Hari Tahan Sopir Tanpa Alasan Jelas, Langsung Dicopot Kapolda Lampung
"Kapolda minta orang di belakang yang membuat sopir ini diproses Polsek Tanjungkarang Barat harus diperiksa juga," kata Pandra.
Diketahui, seorang sopir dari PT Sindex Express diamankan jajaran Polsek Tanjungkarang Barat berdasarkan aduan dugaan tipu gelap.
Sopir bernama Arsiman itu dibawa ke mapolsek pada 4 Januari 2022 untuk menjalani pemeriksaan. Namun, seseorang yang mengadukan dugaan penipuan tersebut tak kunjung membuat laporan resmi.
Hingga akhirnya Arsiman dijemput keluarga dengan didampingi tim LBH Bandar Lampung, Rabu (12/1/2022).
"Tentunya hal tersebut juga yang saat ini sedang didalami oleh direktorat reserse kriminal," jelas Pandra.
Baca juga: Apresiasi Pencopotan Kapolsek Tanjungkarang Barat, Taufik Basari: Harus Diusut Tuntas
Mengenai proses pemeriksaan terhadap mantan Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar, Pandra menyatakan masih berlangsung. David tengah menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung.
"Nanti hasil pemeriksaan itu akan dilanjutkan apabila ada unsur-unsur yang terpenuhi," imbuh Pandra.
Pandra menjelaskan, sidang disiplin akan dilakukan jika hasil dari pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran.
"Kalau unsur pelanggarannya terpenuhi, maka akan dilakukan sidang disiplin atau sidang kode etik profesi Polri," kata Pandra.
Langsung dicopot