Bandar Lampung
Sosok Pelapor yang Membuat Kapolsek di Lampung Dicopot Kini Diburu Polisi
Pelapor inilah yang membuat Kapolsek harus 'menahan' sopir bernama Arisman selama 8 hari di Polsek Tanjungkarang Barat tanpa status hukum.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Heribertus Sulis
"Sedang ditangani Bid Propam Polda Lampung. Untuk hasilnya akan kami sampaikan kembali," tutur Pandra.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menyatakan, sebelum dicopot dari jabatannya, Kapolsek Tanjungkarang Barat sudah diperiksa oleh Propam Polda Lampung.
"Sudah dilakukan pemeriksaan secara internal baik di Propam Polda maupun Polresta," kata Ino.
Ino belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam terhadap mantan Kapolsek Tanjungkarang Barat.
"Masih proses pemeriksaan propam, kami tentunya akan terbuka kepada masyarakat mengenai kesalahan yang dilakukan anggota," jelas Ino.
Sebelumnya, Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar angkat bicara soal sopir di Bandar Lampung ditahan tanpa alasan jelas.
Diketahui, seorang sopir di Bandar Lampung ditahan polisi tanpa alasan yang jelas.
Sopir yang diketahui bernama Arsiman ini ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat pada 4-12 Januari 2022.
David membantah jika yang dilakukan jajarannya merupakan bentuk penahanan terhadap sopir tersebut.
Menurutnya, Arsiman diamankan terkait aduan dari seseorang atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tipu gelap.
Baca juga: Jalan Berlubang hingga Bergelombang, Kondisi Sejumlah Jalan di Bandar Lampung
"Tidak ada penahanan," ujar David, Kamis, 13 Januari 2022.
David menjelaskan, Arsiman diamankan jajarannya setelah menerima aduan dari terduga korban penipuan.
Setelah mendapat aduan tersebut, pihaknya langsung mengamankan Arsiman untuk dimintai keterangan.
Namun David menyayangkan aduan yang dibuat terduga korban bukan dalam bentuk laporan resmi.
"Kita tunggu orangnya (pelapor) tidak datang-datang, karena informasinya dia masih di Jakarta," tutur David.
Baca juga: Tanpa Alasan Jelas, Sopir di Bandar Lampung Ditahan Polisi Selama 8 Hari