Bandar Lampung
Sosok Pelapor yang Membuat Kapolsek di Lampung Dicopot Kini Diburu Polisi
Pelapor inilah yang membuat Kapolsek harus 'menahan' sopir bernama Arisman selama 8 hari di Polsek Tanjungkarang Barat tanpa status hukum.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Heribertus Sulis
Istri Khawatir
Sebelumnya, Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, penahanan berawal saat Arsiman dijemput temannya berinisial P pada 4 Januari 2022.
Korban dan P merupakan teman sesama sopir di PT Sindex Express.
P mengajak Arsiman menuju garasi PT Sindex Express yang ada di Bandar Lampung.
"Sekira pukul 19.00 WIB, Dartini istri korban mendapat kabar keberadaan suaminya melalui sambungan telepon."
"Kabar tersebut menerangkan, seusai suami diinterogasi di garasi PT Sindex Express lalu dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat," ujar Sumaindra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/1/2022).
Tidak berselang lama, lanjut Sumaindra, setelah sambungan telepon dimatikan, suami Dartini tidak kembali ke rumah.
Kemudian pada pagi harinya, istri korban mencari keberadaan sang suami.
Arsiman akhirnya mengabarkan jika dirinya diperintahkan untuk tetap berada di Polsek Tanjungkarang Barat.
Ia ditempatkan di ruang Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat.
"Sejak 4 Januari sampai dengan ini, yaitu 12 Januari 2022, Arsiman tidak mendapat kepastian status hukumnya," jelas Sumaindra.
Sumaindra menjelaskan, Arsiman pernah dimintai keterangan oleh Polsek Tanjungkarang Barat.
Namun, tidak pernah ditunjukkan surat penangkapan, surat penahanan, dan surat penetapan tersangka.
Melihat situasi dan kondisi tersebut, akhirnya Dartini mendatangi kantor LBH Bandar Lampung untuk meminta bantuan hukum atas permasalahan yang dihadapi Arsiman.
Dengan didampingi tim LBH Bandar Lampung, Darsini mendatangi Arsiman ke Polsek Tanjungkarang Barat.
"Akhirnya Arsiman dipersilakan untuk pulang, karena pihak polsek tidak dapat menunjukkan status hukum yang jelas atas nama Arsiman," kata Sumaindra.
Menurut Sumaindra, apabila terdapat proses penangkapan dan penahanan terhadap seseorang, pihak penyidik hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah perbuatan pelaku dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 19 ayat 1 KUHAP.
Jika penahanan lebih dari 1x24 jam, maka terduga pelaku berhak untuk dibebaskan demi hukum.
"Namun faktanya Arisman telah ditahan Polsek Tanjungkarang Barat selama 8 hari tanpa ada laporan polisi, dan surat perintah penahanan."
"Semestinya pihak polisi memberikan tembusan segera setelah melakukan penahanan berdasarkan ketentuan pasal 21 KUHAP," beber Sumaindra.
Atas tindakan tersebut, Sumaindra menyatakan LBH Bandar Lampung mengecam keras terhadap sikap dan tindakan yang dilakukan oleh pihak Polsek Tanjungkarang Barat tersebut.
"Karena polsek sudah melakukan tindakan dengan merampas kemerdekaan seseorang tanpa adanya status hukum yang jelas," tandas Sumaindra. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )