Bandar Lampung
Sosok Pelapor yang Membuat Kapolsek di Lampung Dicopot Kini Diburu Polisi
Pelapor inilah yang membuat Kapolsek harus 'menahan' sopir bernama Arisman selama 8 hari di Polsek Tanjungkarang Barat tanpa status hukum.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Heribertus Sulis
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno langsung mencopot Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar buntut kasus sopir di Bandar Lampung yang ditahan selama 8 hari tanpa alasan yang jelas.
Sopir di Bandar Lampung ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat dari 4 Januari-12 Januari 2022 tanpa kejelasan status hukum, tanpa surat perintah penahanan dan tanpa pemberitahuan ke pihak keluarga.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar kini dimutasi sebagai Pamen Ditsamapta Polda Lampung.
Posisinya digantikan Kompol Sandy Galih Putra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit I Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor ST/29/I/KEP/2022 tertanggal Jumat, 14 Januari 2022.
Baca juga: Kapolres Nunukan Kini Dicopot dan Menyesal Aniaya Brigadir SL
Keterangan dalam surat tersebut menyatakan, Kompol David Jeckson Sianipar dimutasi dalam rangka evaluasi jabatan.
David sebelumnya mendapatkan kecaman dari LBH Bandar Lampung lantaran diduga melakukan penahanan terhadap seorang warga sipil tanpa alasan yang jelas.
Terkait hal ini, Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan perihal mutasi tersebut.
Pandra menjelaskan, Polda Lampung bakal melakukan penindakan terhadap anggota jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Penindakan bagi anggota yang melakukan kesalahan, baik itu mengenai kesalahan dalam menangani sebuah perkara," kata Pandra, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Buronan yang Tak Melawan Ditembak 5 Kali, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Dicopot
Menurut Pandra, Polda Lampung siap menampung aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Pandra menyatakan masyarakat dipersilakan melaporkan hal itu untuk segera ditindaklanjuti.
"Kami juga telah menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian yang dialami sopir ekspedisi tersebut," kata Pandra.
Namun Polda Lampung belum dapat menentukan pelanggaran apa yang dilakukan Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar.
Sementara ini, David diduga melakukan pelanggaran prosedur terkait penahanan sopir ekspedisi bernama Arsiman selama delapan hari tanpa status hukum yang jelas.