Bandar Lampung
Nasib Pilu Sopir Ditahan di Polsek: 8 Hari Cuma Makan 3 Kali, Malam Tak Bisa Buang Air
Nasib sopir ekspedisi ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung selama 8 hari tanpa alasan yang jelas sungguh mengenaskan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Heribertus Sulis
Arsiman menceritakan kronologi penahanan tersebut. Kala itu ia dibawa oleh anggota keamanan PT Sindex Express ke Mapolsek Tanjungkarang Barat.
"Awal mulanya saya dibawa oleh anggota keamanan di garasi PT Sindex Express ke Polsek TkB untuk dititipkan," kata Arsiman, Senin (24/1/2022). Namun, ia tidak tahu alasannya ditahan.
"Saya pun tidak mengetahui duduk permasalahannya apa sehingga saya dibawa ke sana," jelasnya.
Menurut dia, alasan ia dititipkan di kantor polisi karena mobil perusahaan yang ia kendarai mengalami kecelakaan di Pekanbaru.
"Kalau dari pihak perusahaan, itu alasannya karena barang itu berkurang, sehingga kita dititipkan di Polsek TkB," jelasnya.
"Saya dititipkan selama 8 hari di Polsek TkB. Allhamdulilah selama kita dititipkan di sana tidak mengalami kekerasan ataupun entakan dari anggota-anggota di sana. Anggota-anggota di sana itu baik-baik, bagus, saling menyapa," pungkasnya.
Langsung dicopot
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno langsung mencopot Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar buntut kasus sopir di Bandar Lampung yang ditahan selama 8 hari tanpa alasan yang jelas.
Sopir di Bandar Lampung ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat dari 4 Januari-12 Januari 2022 tanpa kejelasan status hukum, tanpa surat perintah penahanan dan tanpa pemberitahuan ke pihak keluarga.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar kini dimutasi sebagai Pamen Ditsamapta Polda Lampung.
Posisinya digantikan Kompol Sandy Galih Putra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit I Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor ST/29/I/KEP/2022 tertanggal Jumat, 14 Januari 2022.
Baca juga: Kapolres Nunukan Kini Dicopot dan Menyesal Aniaya Brigadir SL
Keterangan dalam surat tersebut menyatakan, Kompol David Jeckson Sianipar dimutasi dalam rangka evaluasi jabatan.
David sebelumnya mendapatkan kecaman dari LBH Bandar Lampung lantaran diduga melakukan penahanan terhadap seorang warga sipil tanpa alasan yang jelas.
Terkait hal ini, Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan perihal mutasi tersebut.