Bandar Lampung
Polda Lampung Kembali Tetapkan 8 Orang Tersangka Perkara Penghasutan di Tuba
Polda Lampung menetapkan 8 tersangka baru, perkara penghasutan sehingga terhentinya peribadatan jemaat Gereja di Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
"Tersangka JS membantu IM menekan pendeta untuk menghentikan peribadatan, karena menurut mereka tidak sesuai dengan apa yang sudah dimusyawarahkan," kata Dodon.
Dodon menyatakan, saat ini pihak kepolisian menetapkan para tersangka yang terlibat langsung dalam video tersebut.
Namun menurut Dodon tak menutup kemungkinan mengenai bakal ada tersangka lainnya.
"Sementara (penetapan tersangka) yang benar terlihat jelas peranannya, kalau yang belum jelas masih kami dalami," kata Dodon.
Dodon menambahkan, 8 tersangka tersebut merupakan warga sekitar gereja yang berada di Kampung Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
Kepolisian bakal menjerat para tersangka dengan pasal 14 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946 jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 156 ahuruf “a" KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 156 KUHP jo 55 KUHP.
"Dan atau pasal 175 KUHP jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," kata Dodon.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)