Bandar Lampung
Polda Lampung Kembali Tetapkan 8 Orang Tersangka Perkara Penghasutan di Tuba
Polda Lampung menetapkan 8 tersangka baru, perkara penghasutan sehingga terhentinya peribadatan jemaat Gereja di Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan 8 tersangka baru, perkara penghasutan sehingga terhentinya peribadatan jemaat Gereja di Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
Pekan lalu, Polisi telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka utama dalam perkara tersebut berinisial IM.
Menyusul 8 tersangka baru, setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi.
Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung melalui Kasubdit I Kamneg, AKBP Dodon Priyambodo mengungkapkan identitas tersangka lainnya.
Kedelapan tersangka yakni AM, SM, FN, EC, TD, AS, EP, dan JS. "Ditetapkan tersangka sejak Kamis (20/1), selanjutnya kami tangkap pada hari Sabtu dan Minggu," kata Dodon, Selasa (25/1/2022).
Dodon menjelaskan, hasil dari pengembangan dan pemeriksaan saksi 8 tersangka diduga kuat turut serta menghalangi peribadatan jemaat Gereja.
Menurut Dodon, 8 tersangka baru ini terlihat jelas dalam video viral dan punya peranan masing masing.
"Dari video viral yang beredar tanggal 26 Desember 2021, diketahui peranan para tersangka," kata Dodon.
Untuk tersangka AM, lanjut Dodon turut serta bersama IM ke rumah ibadah tersebut.
Dalam video tersebut tampak AM berusaha menghentikan kegiatan peribadatan Natal 25 Desember 2021.
Juga ikut serta tersangka FN dan SM. SM merupakan orang yang berteriak menghentikan musik.
Berikut tersangka EC yang berperan membantu IM mengumpulkan surat penentang peribadatan.
"EC dihubungi IM untuk keliling mengumpulkan masa. EC akhirnya mengumpulkan masa setelah dijanjikan pulsa oleh IM," kata Dodon.
Tersangka TD berperan memasang kayu penghalang atas perintah IM. Kayu tersebut disiapkan oleh tersangka EP.
Sementara tersangka AS mengancam dan hendak memukul salah satu jemaat Gereja.