Pelaku Penggelapan di Tulangbawang Bebas

Bebas dari Tuntutan Lewat Restorative Justice, Buruh Mesuji Lampung Diantar Jaksa Sampai Rumah

Usai dinyatakan bebas, Cipto lantas dihantar tim Kejari Tulangbawang bersama pihak terkait lainnya ke kediamannya di Desa Buko Poso Mesuji Lampung.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain
Usai dinyatakan bebas, Cipto lantas dihantar tim Kejari Tulangbawang bersama pihak terkait lainnya ke kediamannya di Desa Buko Poso Mesuji Lampung. 

“Saya sangat beryukur bisa bebas. Saya sangat menyesal, Terimakasih, janji tidak mengulangi lagi. Terima kasih ibu Kejari Tulangbawang," kata Warga Buko Poso Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji ini, Jumat (28/01/2022).

Selanjutnya atas kebebasan Cipto, Kajari Tulangbawang Dyah Ambarwati bersama tim dari Kejari Tulangbawang menyerahakan surat penghentianpenuntutan ke Kepala Desa Buko Poso Mesuji Sahril Anwar.

Tak hanya itu, dalam penyerahan disaksikan oleh penyidik Polres Mesuji, dan perwakilan PT Silva Inhutani Lampung, serta tokoh masyarakat serta tokoh agama Desa Buko Poso. ( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved