Pelaku Penggelapan di Tulangbawang Bebas
Bebas dari Tuntutan Lewat Restorative Justice, Buruh Mesuji Lampung Diantar Jaksa Sampai Rumah
Usai dinyatakan bebas, Cipto lantas dihantar tim Kejari Tulangbawang bersama pihak terkait lainnya ke kediamannya di Desa Buko Poso Mesuji Lampung.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain
Usai dinyatakan bebas, Cipto lantas dihantar tim Kejari Tulangbawang bersama pihak terkait lainnya ke kediamannya di Desa Buko Poso Mesuji Lampung.
“Saya sangat beryukur bisa bebas. Saya sangat menyesal, Terimakasih, janji tidak mengulangi lagi. Terima kasih ibu Kejari Tulangbawang," kata Warga Buko Poso Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji ini, Jumat (28/01/2022).
Selanjutnya atas kebebasan Cipto, Kajari Tulangbawang Dyah Ambarwati bersama tim dari Kejari Tulangbawang menyerahakan surat penghentianpenuntutan ke Kepala Desa Buko Poso Mesuji Sahril Anwar.
Tak hanya itu, dalam penyerahan disaksikan oleh penyidik Polres Mesuji, dan perwakilan PT Silva Inhutani Lampung, serta tokoh masyarakat serta tokoh agama Desa Buko Poso. ( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )