Bandar Lampung

2 Pengedar Sabu Diciduk Polresta Bandar Lampung

Kasatnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul Fachri menjelaskan, para tersangka diamankan pada 25 Januari 2022.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polresta Bandar Lampung
Dua pengedar sabu diciduk Polresta Bandar Lampung. 

"Kita kembangkan lagi untuk mengetahui bandar atau dari mana asal sabu-sabu itu didapatkan tersangka D dan S," kata Zainul.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku bakal dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sesuai dengan bunyi pasal yang dipersangkakan, tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Zainul.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved