Bandar Lampung
2 Pengedar Sabu Diciduk Polresta Bandar Lampung
Kasatnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul Fachri menjelaskan, para tersangka diamankan pada 25 Januari 2022.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Kita kembangkan lagi untuk mengetahui bandar atau dari mana asal sabu-sabu itu didapatkan tersangka D dan S," kata Zainul.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku bakal dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sesuai dengan bunyi pasal yang dipersangkakan, tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Zainul.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )