Bandar Lampung
Intimidasi 2 Jurnalis di Bandar Lampung Mendapat Sorotan Komisi II DPR RI
Menurut Endro, intimidasi dan penghalangan kerja jurnalis dalam menggali informasi di tempat pelayanan publik jelas menyalahi aturan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Karena itu Endro meminta Kementerian ATR BPN untuk mengevaluasi kinerja bawahan di tingkat daerah.
"Terkait kejadian ini, terutama yang perlu dievaluasi BPN Kota Bandar Lampung. Bila perlu copot dan ganti pimpinannya," ucapnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengaku akan mengusut laporan dugaan intimidasi yang dialami dua jurnalis oleh petugas keamanan BPN Bandar Lampung.
Dalam progresnya, laporan dugaan intimidasi tersebut sedang dalam tahap penyelidikan.
"Sudah kita cek TKP, termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan pelapor itu sendiri," kata Devi.
Devi menegaskan, dalam penyelidikan laporan tersebut pihaknya akan menjalankan tugas sesuai prosedur kepolisian.
"Dalam menangani kasus perkara ini, kami berkomitmen untuk tetap profesional," kata Devi.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )