Bandar Lampung
Pegawai Ruko di Morotai Bandar Lampung Jadi Korban Curanmor
Widi mengungkapkan, motor yang hilang tersebut Honda Beat BE 2757 AEC. Motor tersebut milik rekan kerjanya bernama Tegar, warga Kotabumi.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunnews.com
Ilustrasi. Sepeda motor raib di parkiran ruko Jalan Pulau Morotai, Way Halim, Bandar Lampung.
Laporan tersebut bisa dibuat dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta atau Polsek terdekat.
"Segera buat laporan dengan menunjukkan bukti bukti kepemilikan kendaraan yang sah," kata Devi.
Menurut Devi, siapa pun yang menjadi korban tindak pidana kejahatan agar sesegera mungkin membuat laporan.
Laporan tersebut dapat menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
"Secepatnya buat laporan agar kami bisa langsung melakukan proses penyelidikan," kata Devi.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )